Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Setelah menuai kecaman dan viral di media sosial, spanduk larangan melintas di jalur alternatif Samarinda–Tenggarong akhirnya dibongkar petugas. Spanduk kontroversial itu sempat membuat gaduh warganet karena dinilai arogan dan membatasi hak masyarakat atas akses jalan umum.
Pihak perusahaan yang memasang spanduk mencoba meredam polemik dengan klarifikasi bahwa tulisan tersebut hanyalah himbauan demi keamanan, bukan larangan resmi. Namun, alasan itu justru dianggap tak logis. Bahasa yang digunakan dalam spanduk terbaca tegas sebagai larangan, sehingga wajar publik menilainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Petugas di lapangan memastikan jalur alternatif tetap terbuka dan bisa digunakan masyarakat tanpa hambatan. “Jalan ini fasilitas publik, tidak ada larangan. Masyarakat berhak melintas,” tegas aparat yang membongkar spanduk.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana satu tindakan sepihak bisa memicu keresahan luas. Pemasangan spanduk dengan redaksi yang menyesatkan tidak hanya merusak citra perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang atas akses jalan publik?
Pesan publik jelas: ruang dan akses umum tidak boleh dikuasai atau dibatasi pihak manapun. Jalan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.(****)
SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…
SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…
SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…
SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…
JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…