Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Setelah menuai kecaman dan viral di media sosial, spanduk larangan melintas di jalur alternatif Samarinda–Tenggarong akhirnya dibongkar petugas. Spanduk kontroversial itu sempat membuat gaduh warganet karena dinilai arogan dan membatasi hak masyarakat atas akses jalan umum.
Pihak perusahaan yang memasang spanduk mencoba meredam polemik dengan klarifikasi bahwa tulisan tersebut hanyalah himbauan demi keamanan, bukan larangan resmi. Namun, alasan itu justru dianggap tak logis. Bahasa yang digunakan dalam spanduk terbaca tegas sebagai larangan, sehingga wajar publik menilainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Petugas di lapangan memastikan jalur alternatif tetap terbuka dan bisa digunakan masyarakat tanpa hambatan. “Jalan ini fasilitas publik, tidak ada larangan. Masyarakat berhak melintas,” tegas aparat yang membongkar spanduk.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana satu tindakan sepihak bisa memicu keresahan luas. Pemasangan spanduk dengan redaksi yang menyesatkan tidak hanya merusak citra perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang atas akses jalan publik?
Pesan publik jelas: ruang dan akses umum tidak boleh dikuasai atau dibatasi pihak manapun. Jalan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.(****)
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…
SAMARINDA, indcyber.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan status penahanan terhadap mantan Kepala Dinas…
KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…