Anggota DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir ST.,MT.
INDCYBER.COM,TELUK BAYUR-
Dalam lawatan kerjanya Sutomo Jabir langsung bertatap muka dengan tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda serta ratusan masyarakat dengan agenda sosialiasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dalam perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu.
Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.
“Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD,”ujarnya.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, ia berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum.
Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan.
Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
“Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan kurang mampu,”urai pria yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Berau ini.
Dijelaskan pula oleh Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim ini dalam sosialisasi Perda ini syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Agenda bulanan anggota DPRD Kaltim yakni Sosperda tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 meskipun Kabupaten Berau telah resmi ditetapkan wilayah zona hijau.
Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…
LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…
TENGGARONG, indcyber.com — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…
SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…
Tenggarong, indcyber.com — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…
TENGGARONG, indcyber.com — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…