Sutomo Jabir Gelar Sosperda Bantuan Hukum Di Teluk Bayur

Anggota DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir ST.,MT.

INDCYBER.COM,TELUK BAYUR-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari faksi PKB dapil Kutim,Bontang dan Berau Ir Sutomo Jabir ST.,MT kembali melakukan lawatan kerja ke jalan Abu Abu Gang Sulembet Kelurahan Teluk Bayur Kabupaten Berau,Sabtu(13/11/2021).

Dalam lawatan kerjanya Sutomo Jabir langsung bertatap muka dengan tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda serta ratusan masyarakat dengan agenda sosialiasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum

Dalam perkara hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu.

Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.

“Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD,”ujarnya.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, ia berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. 

Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan.

Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.

“Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan kurang mampu,”urai pria yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Berau ini.

Dijelaskan pula oleh Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim ini dalam sosialisasi Perda ini syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Agenda bulanan anggota DPRD Kaltim yakni Sosperda tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 meskipun Kabupaten Berau telah resmi ditetapkan wilayah zona hijau.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *