DJ Ternama Natalie Oscler Manggung di THM Alcaphone Berau Tuai Sorotan, Pemerintah Diduga Lalai Awasi Pelanggaran Perda

BERAU, Indcyber.com – Penampilan DJ ternama Natalie Oscler di tempat hiburan malam Alcaphone, Jalan Murjani Empat, Kabupaten Berau, Jumat malam lalu, memicu kontroversi luas di tengah masyarakat. Usai manggung, beredar video Natalie Oscler memamerkan tumpukan uang hasil honor manggung di media sosial yang kemudian viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu tokoh ormas Berau, Muhammad Adi, menyatakan bahwa aksi tersebut dianggap tidak pantas dan mencoreng moral publik.

“Kami merasa risih dan malu. Video itu menimbulkan kesan negatif terhadap wajah daerah kita. Pemerintah seharusnya lebih tegas menertibkan tempat hiburan malam yang berpotensi memicu keresahan sosial,” ujarnya kepada media.

Sejumlah pemerhati kebijakan daerah juga menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Berau lalai dalam pengawasan operasional tempat hiburan malam (THM). Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Perda dan Regulasi Dilanggar?

Berdasarkan catatan hukum, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat secara tegas melarang aktivitas hiburan malam yang menjual minuman keras tanpa izin resmi, serta kegiatan yang mengandung unsur pornoaksi dan melanggar norma kesusilaan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol juga mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dengan izin yang sah dari pemerintah daerah.

Apabila benar ditemukan pelanggaran, maka hal ini dapat dijerat Pasal 15 ayat (2) Perpres 74/2013 dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan di tempat umum. Bahkan, jika terbukti ada peredaran miras ilegal, maka dapat dikenakan Pasal 204 KUHP tentang peredaran barang berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Satpol PP dan Intel Berau Bungkam

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Berau, Anang Saprani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan peredaran miras ilegal di THM Alcaphone, tidak memberikan tanggapan sama sekali. Sikap diam ini menambah kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Namun berbeda dengan Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Berau, Imam Ramdhoni, yang menegaskan bahwa tidak satu pun tempat hiburan malam di Berau memiliki izin resmi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, semua THM di Berau belum mengantongi izin lengkap. Namun faktanya, mereka masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol secara bebas. Kami akan segera menindaklanjuti temuan ini,” tegasnya.

Desakan Publik untuk Evaluasi Menyeluruh

Kontroversi ini memunculkan desakan agar Pemkab Berau segera merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2010, karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial dan regulasi nasional. Masyarakat menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih, terutama terhadap pengusaha hiburan malam yang diduga kuat melanggar izin dan norma hukum.

Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencoreng citra pariwisata Berau, tetapi juga bisa menimbulkan kemerosotan moral dan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak perda.(Aminuddin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *