Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin (Foto: Indra/Indcyber.com)
Indcyber.com, SAMARINDA – Setelah lebih dari satu dekade tanpa perubahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya menetapkan penyesuaian tarif angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota untuk kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2025, yang secara resmi menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2014 yang telah berlaku selama 11 tahun terakhir.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan bahwa penetapan tarif baru ini merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 dengan melibatkan akademisi, konsultan transportasi, serta pelaku usaha pelayaran.
“Ini bukan sekadar kenaikan dari tarif lama, melainkan perhitungan ulang dari nol berdasarkan formula nasional Kementerian Perhubungan. Semua pihak terlibat dalam proses pembahasan, dan hasilnya telah disepakati bersama sebelum disahkan,” jelas Maslihuddin, Jumat (24/10/2025).
Maslihuddin menegaskan, tarif yang ditetapkan bersifat ideal sebagai acuan resmi. Namun, operator atau pelaku usaha tetap diberikan ruang untuk menyesuaikan harga sesuai kondisi daerah dan daya beli masyarakat, selama tidak melampaui batas kewajaran.
Sebagai ilustrasi, untuk rute Samarinda–Sendawar (Melak), tarif kapal motor (KM) ditetapkan sebesar Rp280 ribu, sedangkan kapal cepat (speed boat) sebesar Rp510 ribu.
“Kapal masih menjadi urat nadi transportasi masyarakat di wilayah hulu, terutama Mahakam Ulu. Penyesuaian tarif ini bukan untuk membebani warga, tetapi agar operator tetap bisa beroperasi secara layak dan berkelanjutan,” tambahnya.
Berikut sebagian daftar tarif baru angkutan sungai berdasarkan SK Gubernur Kaltim:
- Rute Kapal Motor (KM) Samarinda–Long Bagun
- Samarinda–Tenggarong: Rp40.000
- Samarinda–Kota Bangun: Rp140.000
- Samarinda–Sendawar (Melak): Rp280.000
- Samarinda–Ujoh Bilang/Long Bagun: Rp450.000
- Rute Kapal Cepat (Speed Boat) Samarinda–Melak
- Samarinda–Tenggarong: Rp70.000
- Samarinda–Kota Bangun: Rp260.000
- Samarinda–Sendawar (Melak): Rp510.000
Dishub Kaltim berharap, kebijakan penyesuaian tarif ini dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan transportasi air yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di pedalaman Kalimantan Timur.
Reporter : Indra | Editor: Awang
![]()

