Categories: BERANDAKutai Timur

Tancap Gas! Kajati Kaltim Baru Tahan Tersangka Baru Korupsi BUMD Kutim Rp38 Miliar

Indcyber.com, SAMARINDA — Baru dua pekan menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Prof. Supardi, langsung menunjukkan taringnya. Lewat Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, satu tersangka baru kembali dijebloskan ke tahanan dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Tersangka berinisial MSN, yang menjabat Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE), resmi ditahan sejak 31 Juli 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

MSN diduga kuat menyalahgunakan dana investasi senilai miliaran rupiah dari PT. Kutai Timur Investama (KTI)—induk usaha PT. KTE—yang diinvestasikan ke perusahaan swasta PT. Astiku Sakti.

 “Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan persnya.

Penetapan MSN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-07/O.4/fd.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejati Kaltim telah menetapkan HD, Ketua Tim Likuidator PT. KTE, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Namun, hingga kini HD belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Modus Licik Penarikan Dana Tanpa Mekanisme Sah

Kasus ini berawal dari investasi dana senilai Rp40 miliar oleh PT. KTE ke PT. Astiku Sakti. Dari investasi itu, diperoleh dividen sebesar Rp2 miliar. Namun alih-alih dikembalikan ke kas daerah atau induk usaha PT. KTI, dana senilai Rp38,45 miliar justru ditarik dan dikelola langsung oleh MSN dan HD.

 “Dana itu tidak disetorkan ke PT. KTI atau kas daerah, tetapi digunakan secara sepihak tanpa mekanisme rapat atau keputusan tim likuidator,” ungkap Toni.

Audit dari BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp38.453.942.060. Penyidik meyakini tindakan ini melanggar berbagai aturan, termasuk:

1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

2. UU tentang Pemerintahan Daerah

3. UU tentang Perseroan Terbatas

Dua pelanggaran utama dalam kasus ini disebutkan Toni sebagai berikut:

1. Tidak menyetorkan hasil likuidasi aset saham ke kas daerah.

2. Menggunakan dana tanpa persetujuan resmi Tim Likuidator.

Ancaman Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, MSN dan HD dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Ini bentuk komitmen nyata kami untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi yang merugikan daerah,” tegas Toni.

Penyidikan terus bergulir dan Kejati Kaltim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam pengelolaan dana dan aset BUMD milik Pemkab Kutim tersebut.

Editor: Rdaksi Kriminal Kaltim

Sumber: Kejati Kaltim | BPKP 

Tanggal: 3 Agustus 2025

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago