Samarinda — indcyber.com — Proses pengadaan barang dan jasa di Kota Samarinda kembali disorot tajam setelah muncul pola persaingan yang dinilai tidak wajar, bahkan mengarah pada dugaan pengaturan pemenang tender. Data pembanding menunjukkan jurang kontras antara tender yang sehat dan kompetitif di Provinsi Kaltim dengan sejumlah paket pekerjaan di Samarinda yang hanya diikuti dua peserta saja, sebuah kondisi yang dinilai abnormal dan mengundang dugaan kuat praktik persekongkolan.
Tender Normal: Puluhan Peserta Bersaing Sehat
Dua paket pekerjaan di tingkat Provinsi Kaltim ditampilkan sebagai contoh tender yang berjalan kompetitif:
1. Optimalisasi Jaringan Layanan DMA Balikpapan Utara (ABT), Pagu: Rp 2,49 miliar, HPS: Rp 2,49 miliar, Jumlah peserta: 33 perusahaan
2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Rawa Tabalar, Berau, Pagu: Rp 1,93 miliar, HPS: Rp 1,93 miliar, Jumlah peserta: 49 perusahaan
Puluhan peserta menunjukkan iklim tender terbuka, sehat, dan tidak dikondisikan.
Justru di Samarinda: Pola Tak Lazim, Hanya 2 Peserta di Banyak Paket
Berbeda total dengan kondisi provinsi, sejumlah paket pekerjaan di Samarinda menunjukkan pola seragam yang mencurigakan:
1.Peningkatan Jalan Kuburan Balik Buaya — Palaran, Pagu Rp 931 juta • Peserta 2
2. Pemeliharaan Bangunan Fasilitas Umum (DLH Samarinda), Pagu Rp 3,2 miliar • Peserta 2
3. Pemeliharaan Jembatan Achmad Amins — Sambutan, Pagu Rp 635 juta • Peserta 2
4. Rehabilitasi Jalan Kelurahan Temindung Permai, Pagu Rp 552 juta • Peserta 2
5. Revitalisasi Median Jalan Kusuma Bangsa, Pagu Rp 2,94 miliar • Peserta 2
Pola “hanya dua peserta” berulang pada berbagai proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Banyak pihak menilai kondisi ini tidak mencerminkan minat pasar yang normal, apalagi di kota besar seperti Samarinda.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Mulai Menguat
Sekretaris Relawan Prawiro Kaltim, Ahmad Jayansyah, menilai rangkaian kejanggalan ini bukan kesalahan administratif, tetapi sudah masuk ke ranah dugaan pelanggaran hukum.
1. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan Praktik Monopoli)
Pola peserta minimal dan konsisten dinilai bisa mengarah pada indikasi:
Bid rigging (persekongkolan tender) — tindakan yang dilarang keras Pasal 22 UU Anti Monopoli.
Pembatasan kompetisi secara tidak langsung, sebuah praktik terlarang dalam sistem pengadaan nasional.
2. Dugaan Pelanggaran Perpres 16/2018 dan 12/2021
Perpres mengharuskan:
1. Kompetisi yang sehat,
2. Syarat tidak diskriminatif,
3. Tidak membatasi jumlah peserta.
Namun pola perserta hanya 2 penawar tanpa alasan logis dianggap sebagai indikasi pembatasan kompetisi.
3. Dugaan Penyimpangan Tupoksi OPD
Relawan Prawiro menemukan laporan adanya proyek yang seharusnya berada dalam kewenangan Dinas Perkim, namun justru muncul sebagai kegiatan Dinas PUPR Samarinda.
Jika benar, hal ini berpotensi melanggar:
1. Permendagri tentang struktur OPD,
2. Prinsip value for money,
3. Mekanisme tata kelola pembangunan daerah.
Relawan Prawiro: Banyak Kontraktor Mengadu, “Peserta Lain Hanya Penonton”
Menurut Ahmad Jayansyah:
“Banyak kontraktor dan warga melapor. Ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan Perkim tapi muncul di PUPR. Dalam proses lelang juga tidak sehat, semua proyek diduga sudah dikondisikan. Peserta lain cuma jadi penonton.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya berbicara berdasarkan pola berulang, data pembanding, dan laporan masyarakat, bukan tuduhan sembarangan.
Indikasi Pelanggaran Kian Menguat
Relawan Prawiro menilai sejumlah sinyal bahaya muncul bersamaan:
1. Pola peserta yang tidak wajar,
2. Kesesuaian HPS yang “seragam”,
3. Dugaan penyimpangan tupoksi,
4. Minimnya kompetisi di banyak paket.
Beberapa ahli pengadaan menilai pola ini bisa mengarah pada:
1. Kolusi vertikal — antara penyelenggara tender dengan penyedia,
2. Kolusi horizontal — antarpeserta tender.
3. Keduanya masuk kategori pelanggaran serius UU 5/1999 dan regulasi pengadaan pemerintah.
Relawan Prawiro Mendesak Investigasi Menyeluruh
Relawan Prawiro Kaltim secara resmi menyerukan:
1. APIP Pemkot Samarinda melakukan audit investigatif atas seluruh paket tender mencurigakan.
2. KPK dan Kejaksaan melakukan monitoring dan pendalaman.
3. KPPU menyelidiki potensi persekongkolan tender.
4. Inspektorat memeriksa kesesuaian tupoksi dan kewenangan antar-OPD.
“Kalau pola ini dibiarkan, proyek daerah akan berubah menjadi ruang gelap untuk segelintir orang. Kontraktor lain hanya jadi penggembira,” tegas Ahmad.(R)
SAMARINDA, indcyber.com – Marwah institusi legislatif Kalimantan Timur kembali diguncang skandal etika. Rapat pembahasan Hak…
SAMARINDA, indcyber.com – Keluarga Besar fast respon team counter polri kota samarinda (FRIC) memberikan apresiasi…
SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi membuka Masa…
SAMARINDA, indcyber.com – Eskalasi massa memadati depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar,…
SAMARINDA, indcyber.com– Polemik pengadaan kursi pijat mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memanas.…
SAMARINDA, indcyber.com – Belum genap dua tahun merayakan kemenangan di Pilgub Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud…