Teror Tengah Malam! Rumah Warga Kelurahan Jawa, Sanga sanga Terendam, PT ABP Diduga Buang Limbah Pencucian Batu Bara

SANGA-SANGA, indcyber.com— Warga Kecamatan Sanga-Sanga, Kelurahan jawa, dikejutkan oleh teror banjir mendadak pada tengah malam buta. Tanpa hujan, air bercampur lumpur tiba-tiba merendam rumah-rumah warga, memaksa mereka terbangun dalam kondisi panik dan histeris.

Air yang masuk ke pemukiman warga diduga kuat berasal dari kolam penampungan air pencucian batu bara milik PT Agung Bara Prima (PT ABP). Dugaan ini menguat lantaran tidak ada hujan sebelumnya, namun volume air yang masuk cukup besar dan berwarna keruh kecokelatan khas limbah tambang.

“Kami sudah laporkan ke Ketua RT, tapi belum ada respon. Air ini bukan dari hujan. Ini dari pencucian batu bara PT ABP yang ditampung. Kami minta pertanggungjawaban PT ABP, ganti rugi,” tegas Wati, salah satu warga terdampak, dengan nada emosi.

Kerugian Warga Tak Terhitung

Akibat kejadian tersebut, barang-barang elektronik warga rusak berat, mulai dari televisi, kulkas, mesin cuci, hingga peralatan rumah tangga lainnya. Lumpur pekat juga merusak perabot seperti lemari, meja, kursi, dan kasur. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Lebih parah lagi, air bercampur lumpur tambang ini berpotensi mengandung residu berbahaya, yang dapat mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan

Jika benar air yang merendam pemukiman berasal dari aktivitas tambang PT ABP, maka perusahaan diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dan menyebabkan pencemaran.

PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan tambang mengelola air limbah dan kolam pengendapan agar tidak meluap ke lingkungan masyarakat.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang izin tambang menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan sekitar tambang.

Kelalaian dalam mengelola kolam penampungan limbah tambang bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk abai terhadap keselamatan warga.

Warga Desak Penegakan Hukum

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas PT ABP jika terbukti lalai.

Masyarakat juga menuntut ganti rugi penuh atas kerusakan harta benda dan meminta aktivitas tambang dievaluasi, bahkan dihentikan sementara bila terbukti membahayakan keselamatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agung Bara Prima belum memberikan keterangan resmi, sementara keresahan dan kemarahan warga Sanga-Sanga terus memuncak.

Jika benar tambang berdiri di atas penderitaan rakyat, maka hukum tidak boleh diam.(***)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL MEGA KORUPSI LAHAN TRANSMIGRASI KUKAR: 7 Tersangka Diseret ke Pengadilan, Negara Dirampok Rp 6,8 Triliun!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir gelap skandal korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di…

1 day ago

Kejar Target Juara Porprov 2026, IPSI Samarinda Gembleng Kedisiplinan Atlet

SAMARINDA,indcyber.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga…

4 days ago

SKANDAL Rp5,9 MILIAR: Proyek “Sampah” PUPR Kaltim di Jalan R. Soeprapto Resmi Gagal, Aroma Korupsi Menyengat!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur…

4 days ago

Soroti Celah Korupsi, Elemen Masyarakat Berau ‘Geruduk’ Kejati Kaltim: Warning Keras untuk DPRD Terkait Dana Pokir!

SAMARINDA, indcyber.com– Gerakan antikorupsi di Kalimantan Timur kembali merapatkan barisan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati…

6 days ago

Hukum Tebang Pilih Polres Samarinda: Nama ‘Titin’ Menguap di BAP, Kuasa Hukum Billy Limpo Bongkar Bobroknya Penyidikan

SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…

7 days ago

Gelorakan HUT Bhayangkara ke-80, FRIC Samarinda Siap Bersinergi Jaga Marwah Institusi!

Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…

1 week ago