SANGA-SANGA, indcyber.com— Warga Kecamatan Sanga-Sanga, Kelurahan jawa, dikejutkan oleh teror banjir mendadak pada tengah malam buta. Tanpa hujan, air bercampur lumpur tiba-tiba merendam rumah-rumah warga, memaksa mereka terbangun dalam kondisi panik dan histeris.
Air yang masuk ke pemukiman warga diduga kuat berasal dari kolam penampungan air pencucian batu bara milik PT Agung Bara Prima (PT ABP). Dugaan ini menguat lantaran tidak ada hujan sebelumnya, namun volume air yang masuk cukup besar dan berwarna keruh kecokelatan khas limbah tambang.
“Kami sudah laporkan ke Ketua RT, tapi belum ada respon. Air ini bukan dari hujan. Ini dari pencucian batu bara PT ABP yang ditampung. Kami minta pertanggungjawaban PT ABP, ganti rugi,” tegas Wati, salah satu warga terdampak, dengan nada emosi.
Kerugian Warga Tak Terhitung
Akibat kejadian tersebut, barang-barang elektronik warga rusak berat, mulai dari televisi, kulkas, mesin cuci, hingga peralatan rumah tangga lainnya. Lumpur pekat juga merusak perabot seperti lemari, meja, kursi, dan kasur. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Lebih parah lagi, air bercampur lumpur tambang ini berpotensi mengandung residu berbahaya, yang dapat mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.
Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika benar air yang merendam pemukiman berasal dari aktivitas tambang PT ABP, maka perusahaan diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dan menyebabkan pencemaran.
PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan tambang mengelola air limbah dan kolam pengendapan agar tidak meluap ke lingkungan masyarakat.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang izin tambang menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan sekitar tambang.
Kelalaian dalam mengelola kolam penampungan limbah tambang bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk abai terhadap keselamatan warga.
Warga Desak Penegakan Hukum
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas PT ABP jika terbukti lalai.
Masyarakat juga menuntut ganti rugi penuh atas kerusakan harta benda dan meminta aktivitas tambang dievaluasi, bahkan dihentikan sementara bila terbukti membahayakan keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agung Bara Prima belum memberikan keterangan resmi, sementara keresahan dan kemarahan warga Sanga-Sanga terus memuncak.
Jika benar tambang berdiri di atas penderitaan rakyat, maka hukum tidak boleh diam.(***)
![]()

