TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak PraPid dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rina Zainun , Ketua TRC PPA Kaltim (Foto : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur kembali turun ke jalan untuk menolak upaya PraPid (Praperadilan) yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi damai yang digelar di depan Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat (14/3/2025) ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Dukungan untuk Aparat Penegak Hukum

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya PraPid yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami menolak tegas upaya praperadilan ini karena aparat kepolisian telah bekerja sesuai prosedur. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Jeny Claudya Lumowa.

Penolakan terhadap Mediasi dan Upaya Damai

Selain menolak PraPid, TRC PPA Kaltim juga mengecam adanya upaya damai yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima, kuasa hukum tersangka bersama kepala sekolah tempat kejadian berlangsung sempat mendatangi rumah korban untuk membujuk orang tua agar mencabut laporan. Namun, orang tua korban menolak keras dan melaporkan upaya ini kepada TRC PPA Kaltim.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan laporan kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan tuntutan pencopotan kepala sekolah yang terlibat dalam upaya mediasi tersebut.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan damai. Jika kepala sekolah terlibat dalam upaya ini, maka dia telah mencoreng dunia pendidikan dan harus bertanggung jawab,” ujar Rina Zainun.

TRC PPA Kaltim: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Dalam aksi ini, TRC PPA Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mereka menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ada keringanan atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk lolos dari hukuman,” tegas Rina Zainun.

TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar pelaku tidak bisa menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan segala bentuk pelecehan serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi keadilan bagi korban harus ditolak.

Aksi ini berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh aktivis perlindungan anak serta masyarakat yang peduli terhadap hak-hak korban. Dengan sikap tegas ini, TRC PPA Kaltim berharap tidak ada lagi penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat menguntungkan pelaku dan merugikan korban.#

Reporter: Fathur

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago