Dinas Kehutanan Kaltim Dukung Zakat dan Perhutanan Sosial demi Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, H. Joko Istanto, S.P., M.Si., saat diwawancarai di acara “Kaltim Berzakat”. (Foto by indra)

Indcyber.com, Samarinda – Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembayaran zakat maupun program perhutanan sosial. Dalam acara Kaltim Berzakat yang digelar di Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Olah Bebaya, pada Senin (10/3/2025), Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pembayaran zakat bagi pegawai dan pejabat di lingkungan dinas.

Zakat Langsung Dipotong dari TPP dan Gaji Pejabat

Menurut Joko, pembayaran zakat bagi pejabat dilakukan dengan sistem pemotongan langsung dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji setiap bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami melaksanakan instruksi dari Ibu Sekda, dan sosialisasi zakat ini disambut baik oleh seluruh karyawan,” ujar Joko.

Sementara itu, bagi pegawai non-pejabat, pembayaran zakat bersifat sukarela, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diwajibkan.

Perhutanan Sosial: Masyarakat Dapat Hak Kelola Hutan hingga 35 Tahun

Selain zakat, Dinas Kehutanan Kaltim juga aktif dalam program perhutanan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan 179 persetujuan perhutanan sosial dengan luas mencapai 330 ribu hektare.

“Dulu masyarakat tidak boleh mengelola hutan, sekarang mereka bisa mendapatkan hak kelola melalui skema perhutanan sosial selama 35 tahun,” jelas Joko.

Sebagai dukungan tambahan, pemerintah juga membantu ketahanan pangan dengan memberikan bibit tanaman produktif seperti durian, lai, kelengkeng, aren, dan mangga. Tidak hanya itu, pemerintah juga menanggung biaya penanaman selama tiga tahun untuk memastikan keberhasilan program.

Reklamasi Lahan Tambang dan Target Penghijauan 1.200 Hektare per Tahun

Terkait reklamasi lahan bekas tambang, Joko menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada perusahaan pemegang izin. Namun, pemerintah tetap berperan aktif dalam program penghijauan melalui skema hutan rakyat.

“Kami menargetkan penghijauan sekitar 1.200 hektare per tahun untuk memastikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hutan,” tegasnya.

Dengan berbagai program ini, Dinas Kehutanan Kaltim berupaya menjaga keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga ekosistem hutan tetap lestari bagi generasi mendatang.

Reporter: Indra | Editor: Fathur

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago