Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, H. Joko Istanto, S.P., M.Si., saat diwawancarai di acara “Kaltim Berzakat”. (Foto by indra)
Indcyber.com, Samarinda – Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembayaran zakat maupun program perhutanan sosial. Dalam acara Kaltim Berzakat yang digelar di Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Olah Bebaya, pada Senin (10/3/2025), Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pembayaran zakat bagi pegawai dan pejabat di lingkungan dinas.
Zakat Langsung Dipotong dari TPP dan Gaji Pejabat
Menurut Joko, pembayaran zakat bagi pejabat dilakukan dengan sistem pemotongan langsung dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji setiap bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami melaksanakan instruksi dari Ibu Sekda, dan sosialisasi zakat ini disambut baik oleh seluruh karyawan,” ujar Joko.
Sementara itu, bagi pegawai non-pejabat, pembayaran zakat bersifat sukarela, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diwajibkan.
Perhutanan Sosial: Masyarakat Dapat Hak Kelola Hutan hingga 35 Tahun
Selain zakat, Dinas Kehutanan Kaltim juga aktif dalam program perhutanan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan 179 persetujuan perhutanan sosial dengan luas mencapai 330 ribu hektare.
“Dulu masyarakat tidak boleh mengelola hutan, sekarang mereka bisa mendapatkan hak kelola melalui skema perhutanan sosial selama 35 tahun,” jelas Joko.
Sebagai dukungan tambahan, pemerintah juga membantu ketahanan pangan dengan memberikan bibit tanaman produktif seperti durian, lai, kelengkeng, aren, dan mangga. Tidak hanya itu, pemerintah juga menanggung biaya penanaman selama tiga tahun untuk memastikan keberhasilan program.
Reklamasi Lahan Tambang dan Target Penghijauan 1.200 Hektare per Tahun
Terkait reklamasi lahan bekas tambang, Joko menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada perusahaan pemegang izin. Namun, pemerintah tetap berperan aktif dalam program penghijauan melalui skema hutan rakyat.
“Kami menargetkan penghijauan sekitar 1.200 hektare per tahun untuk memastikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hutan,” tegasnya.
Dengan berbagai program ini, Dinas Kehutanan Kaltim berupaya menjaga keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga ekosistem hutan tetap lestari bagi generasi mendatang.
Reporter: Indra | Editor: Fathur