Categories: POLITIKSamarinda

Walikota Balikpapan Simbolkan Kotak Kosong, Ini Kata Castro

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah.(foto: istimewa)

Editor:Slamet Pujiono
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah beri pandangan terkait viral video Wali Kota Balikpapan yang terkesan dan diduga menyimbolkan simbol kotak kosong.

Castro biasa ia disapa, sampaikan secara prinsip, Rizal Effendi memang melanggar asas netralitas. Simbol gerakan jari tangan yang diasosiakan sebagai “kolom kosong” itu, bermakna pernyataan pilihan politik terbuka untuk tidak akan memilih pasangan calon tunggal, alias memilih kolom kosong.

“Itu jelas bertentangan dengan asas netralitas yang tidak boleh memihak kelompok manapun dan kepentingan manapun. Dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur mengenai asas netralitas ini, yang harus dipegang teguh, termasuk oleh Kepala Daerah dan wakilnya. Kendatipun Walikota bukanlah ASN, namun harus dipahami jika Walikota itu adalah nakhoda ASN. Dan pernyataan pilihan politik secara terbuka, tentu saja bisa mempengaruhi jajarannya, terutama ASN di kalangan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.

Castro tambahkan, Rizal tidak bisa disebut melanggar aturan cuti kampanye sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan. Sebab sebagai subjek maupun objek hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana definisi kampanye dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juncto PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan.

“Rizal juga tidak bisa disebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab konteksnya adalah Gerakan jari tangan yang diasosiasikan sebagai pilihan politik kepada kolom kosong, bukan dalam konteks penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Namun demikian, ia sebut Rizal Effendi telah melanggar asas netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Kepala Daerah.

“Seorang Kepala Daerah sama sekali tidak boleh memihak kelompok dan kepentingan tertentu. Pernyataan pilihan politik terbuka ini, jelas akan mempengaruhi ASN dilingkungan pemerintah Kota Balikpapan. Untuk itu, Bawaslu harus meneruskan laporan pelanggaran asas netralitas ini kepada Menteri Dalam Negeri, agar Rizal Effendi dikenakan sanksi, dan tidak akan mengulangi tindakan serupa dikemudian hari. Proses laporan ini penting untuk dilakukan Bawaslu untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat,”bebernya.(*)

 

Redaksi -

Recent Posts

Proyek Miliaran Rupiah Mangkrak dan Ambrol Sebelum Setahun: Aroma Dugaan Pelanggaran Hukum Menjerat Dinas PU Kukar, PT Samudra Anugrah Indah Permai, dan CV Harsindo

TENGGARONG, indcyber.com  — Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah)…

18 hours ago

KULITI BOBROK PENGELOLAAN DAERAH: MASSA GERAM KALTIM SURAKAN DOKUMEN VIOLASI HUKUM HINGGA LARUT MALAM

SAMARINDA, indcyber.com — Ratusan massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat Kalimantan Timur (Geram Kaltim) menolak…

20 hours ago

BPBD Kaltim Dukung Uji Coba Cairan SAA Inovasi Alumni Faperta Unmul Atasi Karhutla

Kepala BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan bersalaman dengan Ketua IKA Faperta Unmul Fahrizal, S.P., S.H.…

1 day ago

DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN SERET NAMA JENDERAL POLISI, ADA APA DI BALIK GEJOLAK ELITE?

JAKARTA, indcyber.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan sekadar persoalan…

1 day ago

BOBROK TATA KELOLA KAS PEMPROV KALTARA! Dana Ratusan Miliar Diobok-obok, BPK Bongkar Pelanggaran Pengelolaan Anggaran 2025

TANJUNG SELOR, indcyber.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan…

2 days ago

SKANDAL DANA HIBAH KALTARA: Rp3,79 MILIAR LENYAP TANPA LPJ, BPK BONGKAR KELEBIHAN BAYAR RATUSAN JUTA!

TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

2 days ago