Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah.(foto: istimewa)
Editor:Slamet Pujiono
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah beri pandangan terkait viral video Wali Kota Balikpapan yang terkesan dan diduga menyimbolkan simbol kotak kosong.
Castro biasa ia disapa, sampaikan secara prinsip, Rizal Effendi memang melanggar asas netralitas. Simbol gerakan jari tangan yang diasosiakan sebagai “kolom kosong” itu, bermakna pernyataan pilihan politik terbuka untuk tidak akan memilih pasangan calon tunggal, alias memilih kolom kosong.
“Itu jelas bertentangan dengan asas netralitas yang tidak boleh memihak kelompok manapun dan kepentingan manapun. Dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur mengenai asas netralitas ini, yang harus dipegang teguh, termasuk oleh Kepala Daerah dan wakilnya. Kendatipun Walikota bukanlah ASN, namun harus dipahami jika Walikota itu adalah nakhoda ASN. Dan pernyataan pilihan politik secara terbuka, tentu saja bisa mempengaruhi jajarannya, terutama ASN di kalangan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.
Castro tambahkan, Rizal tidak bisa disebut melanggar aturan cuti kampanye sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan. Sebab sebagai subjek maupun objek hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana definisi kampanye dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juncto PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan.
“Rizal juga tidak bisa disebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab konteksnya adalah Gerakan jari tangan yang diasosiasikan sebagai pilihan politik kepada kolom kosong, bukan dalam konteks penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu,” ujarnya.
Namun demikian, ia sebut Rizal Effendi telah melanggar asas netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Kepala Daerah.
“Seorang Kepala Daerah sama sekali tidak boleh memihak kelompok dan kepentingan tertentu. Pernyataan pilihan politik terbuka ini, jelas akan mempengaruhi ASN dilingkungan pemerintah Kota Balikpapan. Untuk itu, Bawaslu harus meneruskan laporan pelanggaran asas netralitas ini kepada Menteri Dalam Negeri, agar Rizal Effendi dikenakan sanksi, dan tidak akan mengulangi tindakan serupa dikemudian hari. Proses laporan ini penting untuk dilakukan Bawaslu untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat,”bebernya.(*)