SAMARINDA , indcyber.com– Keresahan mencuat di lingkungan RT 33 Perumahan Sempaja Indah Permai. Sejumlah warga menuntut transparansi dari Ketua RT terkait iuran rukun kematian yang nilainya mencapai Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per kepala keluarga, namun selama delapan tahun terakhir belum ada kejelasan penggunaan dana tersebut.
Warga mengaku iuran itu dikumpulkan sejak 2017 dengan alasan untuk pembelian lahan makam. Namun hingga memasuki tahun 2025–2026, tidak ada kepastian lokasi lahan, bukti pembelian, maupun kartu keanggotaan rukun kematian yang dijanjikan.
“Bukan masalah besar kecilnya uang, tapi transparansi. Saya sudah bayar sejak delapan tahun lalu, tapi kartu keanggotaan belum ada sampai sekarang. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial ST. Ia menilai berbagai kebijakan Ketua RT selama ini terkesan sepihak tanpa musyawarah terbuka dengan seluruh warga.
“Saya tidak tahu prosesnya. Tiba-tiba ada iuran yang harus dibayar. Tidak pernah ada rembuk warga secara menyeluruh, hanya rapat pengurus,” tegasnya.
ST juga menyoroti iuran awal yang disebut mencapai Rp750 ribu per KK untuk pembelian tanah makam. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada kejelasan aset maupun laporan pertanggungjawaban.
Bahkan, beredar kabar di lingkungan warga bahwa dana tersebut disebut hilang berdasarkan hasil rapat yang tidak jelas pesertanya. Kondisi itu memicu munculnya pendataan dan iuran baru, yang semakin menambah kecurigaan warga.
“Kami minta diperjelas. Uang sudah ditarik, tapi tidak ada transparansi,” imbuhnya.
Ketua RT: Dana untuk Lahan Makam Gabungan
Menanggapi polemik tersebut, Ketua RT 33, Zaefudin, membantah dana itu untuk rukun kematian. Ia menyebut dana Rp600 ribu tersebut merupakan iuran pembelian lahan makam gabungan bersama beberapa RT lain.
“Dana Rp600 ribu itu untuk pembelian lahan makam, bukan rukun kematian. Lahan itu gabungan RT 06, RT 05, RT 36, RT 33, dan RT 07. Selama ini kami masih ikut gabungan dan ada rencana ke depan berdiri sendiri,” jelas Zaefudin.
Ia juga menambahkan, karena RT 33 belum memiliki fasilitas sendiri, pihaknya berinisiatif menarik iuran tambahan Rp10 ribu per bulan untuk operasional, tanpa batas waktu tertentu.
Transparansi Jadi Tuntutan Utama
Meski sudah ada penjelasan, warga menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait:
1. Lokasi pasti lahan makam
2. Status pembelian lahan
3. Laporan penggunaan dana
4. Kejelasan kartu keanggotaan
Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata soal nominal uang, melainkan soal kepercayaan dan keterbukaan pengurus kepada masyarakat.
Jika tidak ada penjelasan rinci dan bukti konkret, polemik ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di lingkungan RT 33.
Warga kini mendesak Ketua RT membuka laporan keuangan secara terbuka dan menjelaskan secara rinci alur serta posisi dana yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.(DD)
Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…
SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…
Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…
Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…
LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…