Categories: BERANDASamarinda

Wartawan Dipertanyakan Kapasitasnya, Rapat Warga RT 26 Cut Meutia Ricuh: Warga Sebut Sikap Perwakilan Kelurahan Arogan

Kiri pake jaket mengaku keponakan hero mardanus, kanan aspian, se kasi ekonomi pembangunan dan linkubgan hidup kelurahan karang mumus 

 

Samarinda, indcyber.com — Suasana rapat rembuk warga RT 26, Jalan Cut Meutia, mendadak memanas setelah terjadi ketegangan antara wartawan dan perwakilan pihak kelurahan yang hadir dalam pertemuan tersebut, Selasa malam. Aksi saling tanya yang seharusnya wajar justru berubah menjadi adu argumen yang dinilai warga sangat tidak pantas ditunjukkan oleh pelayan publik.

Ketegangan itu bermula saat seorang wartawan menanyakan kapasitas resmi perwakilan kelurahan yang ikut hadir dalam rapat internal warga. Namun bukannya memberikan klarifikasi, perwakilan kelurahan justru balik menyerang dengan nada tinggi.

“Kamu siapa? Kapasitasnya apa? Gak perlu, gak perlu! Kami punya kantor, silakan datang dan tanya langsung sama lurah kami ini, siapa!” ujar perwakilan kelurahan tersebut dengan nada yang dinilai warga sangat arogan.

Sontak suasana rapat memanas. Warga menilai respons tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga merendahkan tugas jurnalistik yang secara hukum dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Warga: Ini Pelayan Publik, Kok Sikapnya Begitu?

Seorang warga, sebut saja Anwar, menilai sikap perwakilan kelurahan itu berlebihan dan tidak mencerminkan etika ASN maupun pelayanan publik.

“Mereka ini kan pelayan publik, masa begitu sikapnya? Atau memang begitu SOP dari kelurahan menyikapi media?” ujar Anwar kesal.

Menurut warga yang hadir, wartawan sama sekali tidak menuduh ataupun memojokkan. Pertanyaan yang diajukan hanya untuk memastikan legalitas, kapasitas, dan kewenangan pihak kelurahan dalam memberikan pernyataan di forum resmi warga. Hal ini penting agar informasi yang nanti disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Tugas Pers Justru Dilindungi Hukum

Dalam pertemuan itu, beberapa warga mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah menggali fakta, mengawasi kebijakan publik, dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 UU Pers: Pers memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi.

Pasal 18 UU Pers: Menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.

Namun alih-alih memahami aturan tersebut, perwakilan kelurahan justru menunjukkan gestur menantang dan terkesan meremehkan profesi jurnalis.

“Itulah pentingnya hal-hal seperti ini ditangani orang yang kompeten. Kalau berkomunikasi saja tidak mampu, bagaimana dengan urusan yang lain?” tambah Anwar.

Warga Desak Evaluasi Sikap Aparat Kelurahan

Di akhir pertemuan, sejumlah warga mendesak agar kelurahan memberikan klarifikasi resmi mengenai siapa sebenarnya perwakilan yang dikirim dan apakah sikap seperti itu mencerminkan standar pelayanan publik.

Menurut warga, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius karena aparat kelurahan berhubungan langsung dengan masyarakat dan wajib mematuhi:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Kode Etik ASN mengenai profesionalisme dan netralitas

Kewajiban bersikap sopan dalam pelayanan publik

Warga menilai arogansi semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mencoreng citra pemerintahan kota dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat kelurahan.(R)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago