Kiri pake jaket mengaku keponakan hero mardanus, kanan aspian, se kasi ekonomi pembangunan dan linkubgan hidup kelurahan karang mumus
Samarinda, indcyber.com — Suasana rapat rembuk warga RT 26, Jalan Cut Meutia, mendadak memanas setelah terjadi ketegangan antara wartawan dan perwakilan pihak kelurahan yang hadir dalam pertemuan tersebut, Selasa malam. Aksi saling tanya yang seharusnya wajar justru berubah menjadi adu argumen yang dinilai warga sangat tidak pantas ditunjukkan oleh pelayan publik.
Ketegangan itu bermula saat seorang wartawan menanyakan kapasitas resmi perwakilan kelurahan yang ikut hadir dalam rapat internal warga. Namun bukannya memberikan klarifikasi, perwakilan kelurahan justru balik menyerang dengan nada tinggi.
“Kamu siapa? Kapasitasnya apa? Gak perlu, gak perlu! Kami punya kantor, silakan datang dan tanya langsung sama lurah kami ini, siapa!” ujar perwakilan kelurahan tersebut dengan nada yang dinilai warga sangat arogan.
Sontak suasana rapat memanas. Warga menilai respons tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga merendahkan tugas jurnalistik yang secara hukum dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Warga: Ini Pelayan Publik, Kok Sikapnya Begitu?
Seorang warga, sebut saja Anwar, menilai sikap perwakilan kelurahan itu berlebihan dan tidak mencerminkan etika ASN maupun pelayanan publik.
“Mereka ini kan pelayan publik, masa begitu sikapnya? Atau memang begitu SOP dari kelurahan menyikapi media?” ujar Anwar kesal.
Menurut warga yang hadir, wartawan sama sekali tidak menuduh ataupun memojokkan. Pertanyaan yang diajukan hanya untuk memastikan legalitas, kapasitas, dan kewenangan pihak kelurahan dalam memberikan pernyataan di forum resmi warga. Hal ini penting agar informasi yang nanti disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Tugas Pers Justru Dilindungi Hukum
Dalam pertemuan itu, beberapa warga mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah menggali fakta, mengawasi kebijakan publik, dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 4 UU Pers: Pers memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi.
Pasal 18 UU Pers: Menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
Namun alih-alih memahami aturan tersebut, perwakilan kelurahan justru menunjukkan gestur menantang dan terkesan meremehkan profesi jurnalis.
“Itulah pentingnya hal-hal seperti ini ditangani orang yang kompeten. Kalau berkomunikasi saja tidak mampu, bagaimana dengan urusan yang lain?” tambah Anwar.
Warga Desak Evaluasi Sikap Aparat Kelurahan
Di akhir pertemuan, sejumlah warga mendesak agar kelurahan memberikan klarifikasi resmi mengenai siapa sebenarnya perwakilan yang dikirim dan apakah sikap seperti itu mencerminkan standar pelayanan publik.
Menurut warga, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius karena aparat kelurahan berhubungan langsung dengan masyarakat dan wajib mematuhi:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kode Etik ASN mengenai profesionalisme dan netralitas
Kewajiban bersikap sopan dalam pelayanan publik
Warga menilai arogansi semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mencoreng citra pemerintahan kota dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat kelurahan.(R)
![]()

