16 Raperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Samarinda Fokus pada Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Indcyber.com, SAMARINDA — Menatap tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda meneguhkan komitmennya untuk memperkuat arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua Rusdi dan Celni Pita Sari, serta dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Saefudin Zuhri yang mewakili Pemerintah Kota Samarinda, bersama jajaran Sekretariat DPRD dan seluruh anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda, Sugiharto, membacakan daftar 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari total tersebut, 11 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 5 lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Samarinda.

Wakil Wali Kota Saefudin Zuhri menjelaskan, seluruh Raperda yang diusulkan pemerintah daerah disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik.

“Ada lima Raperda yang kami ajukan, di antaranya tentang pajak daerah, penataan perumahan, dan perlindungan lingkungan hidup. Kami berharap pembahasannya bisa segera dilakukan bersama DPRD agar hasilnya benar-benar mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Saefudin.

Ia menambahkan, salah satu hal penting yang diusulkan adalah pengaturan tentang serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan agar pengelolaan fasilitas publik dapat dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menegaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan hasil kerja sama intens antara DPRD dan Pemerintah Kota melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Total ada 16 Raperda yang disetujui masuk dalam Propemperda 2026. Setelah penetapan ini, DPRD akan menindaklanjuti penyusunan bersama perangkat daerah agar setiap Raperda memiliki naskah akademik dan dasar hukum yang kuat,” ungkap Helmi.

Helmi menambahkan, DPRD akan memaksimalkan proses pembahasan sepanjang tahun 2026 agar seluruh Raperda dapat rampung sesuai jadwal dan menghadirkan produk hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Propemperda 2026 sendiri mencakup beragam tema strategis, mulai dari pengelolaan pemakaman umum, penataan reklame, pengelolaan wisata, hingga pencegahan penyakit TBC dan HIV/AIDS.
Dari sisi pemerintah, Raperda yang diusulkan menitikberatkan pada penataan perumahan, pengelolaan lingkungan hidup, serta pembaruan kebijakan pajak dan industri daerah.

Penetapan Propemperda ini menjadi pondasi penting bagi arah pembangunan hukum daerah, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga Samarinda di tengah laju pertumbuhan kota yang kian dinamis.

📊 INFOGRAFIK: 16 RAPERDA PROPEMPERDA KOTA SAMARINDA 2026

🟧 Usulan DPRD Kota Samarinda :

  1. Pengelolaan Pemakaman Umum
  2. Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame
  3. Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata
  4. Pengelolaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Rakyat
  5. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan
  6. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
  7. Sepadan Sungai
  8. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  9. Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda
  10. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  11. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS

🟦 Usulan Pemerintah Kota Samarinda :

  1. Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman
  2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman 2024–2043
  3. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045
  5. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

4 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

6 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago