Categories: BERANDANASIONAL

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Beroperasi, Pemerintah Perkuat Pemerataan Layanan dan Pengawasan Keimigrasian

Pemohon paspor menunjukkan dokumen paspor Republik Indonesia usai menyelesaikan proses pelayanan di Kantor Imigrasi. Modernisasi layanan dan peningkatan fasilitas menjadi komitmen Ditjen Imigrasi untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna layanan. (Foto: Istimewa)

Indcyber.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Tanah Air. Langkah strategis ini menandai komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan publik serta memperkuat pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Persetujuan pembentukan ini tertuang dalam Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025, tertanggal 4 November 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, langkah ini menjadi bentuk nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, dan merata, terutama di daerah yang selama ini belum memiliki kantor imigrasi.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan tinggi dapat terakomodasi dengan lebih baik,” ujar Yuldi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Petugas Imigrasi melakukan proses pengambilan foto dan verifikasi data pemohon paspor di Kantor Imigrasi. Pelayanan publik terus ditingkatkan untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Perluasan Jangkauan dan Pengawasan

Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini bertambah dari 133 menjadi 151 unit. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kecepatan pelayanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap mobilitas penduduk dan aktivitas keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Menurut Yuldi, pemerataan layanan keimigrasian menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa akses layanan tidak terpusat di kota besar. Pembentukan kantor di wilayah dengan potensi ekonomi dan mobilitas tinggi juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lintas batas dan penegakan hukum.

“Kehadiran kantor imigrasi di wilayah strategis akan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Yuldi.

Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru :

  1. Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
  2. Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
  3. Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
  4. Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
  5. Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
  6. Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
  7. Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
  8. Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
  9. Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
  10. Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
  11. Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
  12. Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
  13. Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
  14. Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
  15. Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
  16. Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
  17. Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
  18. Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat

Mendekatkan Layanan, Memperkuat Negara

Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pemerataan layanan keimigrasian adalah langkah penting dalam memperkuat kehadiran negara di daerah-daerah strategis, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan adanya kantor baru ini, masyarakat di wilayah kabupaten dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen perjalanan atau izin tinggal.

Selain itu, kehadiran kantor baru juga menjadi bagian dari transformasi digital dan reformasi birokrasi nasional, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami optimistis, dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, pelayanan publik akan semakin responsif dan efisien. Pemerataan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia adalah wujud nyata komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan prima,” pungkas Yuldi.

Reporter: Indra  | Editor: Fathur

Awang

Recent Posts

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

1 day ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

1 day ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

1 day ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago

SK MENTERI PERHUBUNGAN CACAT HUKUM: SALAH TEMBUSAN WILAYAH KETIKAN PEJABAT JAKARTA, LEGITIMASI TERMINAL KHUSUS PT KIDECO JAYA AGUNG DIPERTANYAKAN!

JAKARTA, indcyber.com — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus…

3 days ago