Pemohon paspor menunjukkan dokumen paspor Republik Indonesia usai menyelesaikan proses pelayanan di Kantor Imigrasi. Modernisasi layanan dan peningkatan fasilitas menjadi komitmen Ditjen Imigrasi untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna layanan. (Foto: Istimewa)
Indcyber.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Tanah Air. Langkah strategis ini menandai komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan publik serta memperkuat pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Persetujuan pembentukan ini tertuang dalam Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025, tertanggal 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, langkah ini menjadi bentuk nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, dan merata, terutama di daerah yang selama ini belum memiliki kantor imigrasi.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan tinggi dapat terakomodasi dengan lebih baik,” ujar Yuldi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Perluasan Jangkauan dan Pengawasan
Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini bertambah dari 133 menjadi 151 unit. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kecepatan pelayanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap mobilitas penduduk dan aktivitas keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Yuldi, pemerataan layanan keimigrasian menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa akses layanan tidak terpusat di kota besar. Pembentukan kantor di wilayah dengan potensi ekonomi dan mobilitas tinggi juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lintas batas dan penegakan hukum.
“Kehadiran kantor imigrasi di wilayah strategis akan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Yuldi.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru :
Mendekatkan Layanan, Memperkuat Negara
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pemerataan layanan keimigrasian adalah langkah penting dalam memperkuat kehadiran negara di daerah-daerah strategis, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan adanya kantor baru ini, masyarakat di wilayah kabupaten dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Selain itu, kehadiran kantor baru juga menjadi bagian dari transformasi digital dan reformasi birokrasi nasional, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami optimistis, dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, pelayanan publik akan semakin responsif dan efisien. Pemerataan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia adalah wujud nyata komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan prima,” pungkas Yuldi.
Reporter: Indra | Editor: Fathur
SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur…
SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…
SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…
SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…
Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…
Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…