Pemohon paspor menunjukkan dokumen paspor Republik Indonesia usai menyelesaikan proses pelayanan di Kantor Imigrasi. Modernisasi layanan dan peningkatan fasilitas menjadi komitmen Ditjen Imigrasi untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna layanan. (Foto: Istimewa)
Indcyber.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Tanah Air. Langkah strategis ini menandai komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan publik serta memperkuat pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Persetujuan pembentukan ini tertuang dalam Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025, tertanggal 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut, langkah ini menjadi bentuk nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, dan merata, terutama di daerah yang selama ini belum memiliki kantor imigrasi.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan tinggi dapat terakomodasi dengan lebih baik,” ujar Yuldi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Perluasan Jangkauan dan Pengawasan
Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini bertambah dari 133 menjadi 151 unit. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kecepatan pelayanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap mobilitas penduduk dan aktivitas keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Yuldi, pemerataan layanan keimigrasian menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa akses layanan tidak terpusat di kota besar. Pembentukan kantor di wilayah dengan potensi ekonomi dan mobilitas tinggi juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lintas batas dan penegakan hukum.
“Kehadiran kantor imigrasi di wilayah strategis akan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Yuldi.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru :
- Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah
- Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah
- Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta
- Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah
- Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat
- Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat
- Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah
- Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu
- Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan
- Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan
- Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan
- Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur
- Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo
- Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara
- Kelas III Non TPI Klungkung – Bali
- Kelas III Non TPI Tabanan – Bali
- Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara
- Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat

Mendekatkan Layanan, Memperkuat Negara
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pemerataan layanan keimigrasian adalah langkah penting dalam memperkuat kehadiran negara di daerah-daerah strategis, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan adanya kantor baru ini, masyarakat di wilayah kabupaten dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Selain itu, kehadiran kantor baru juga menjadi bagian dari transformasi digital dan reformasi birokrasi nasional, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami optimistis, dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, pelayanan publik akan semakin responsif dan efisien. Pemerataan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia adalah wujud nyata komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan prima,” pungkas Yuldi.
Reporter: Indra | Editor: Fathur
![]()

