SAMARINDA, indcyber.com — Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru bukan cuma heboh—ini gempa skala institusi. Sebanyak 4.351 polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan di kementerian, lembaga, hingga BUMN, kini diwajibkan kembali ke markas. Bukan besok. Bukan minggu depan. Sekarang.
Ketua KOMANDO GARUDA SAKTI Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Suryadi Nata, langsung mengangkat suara, menyebut putusan MK ini sebagai langkah “tepat, bersih, dan mencegah kecemburuan sosial antar-instansi.”
“Keputusan MK itu bijak. Polisi tidak boleh rangkap jabatan. Mundur salah satu. Jangan sampai jadi bibit kecemburuan di instansi lain. Aturan ya aturan,” tegas Suryadi Nata.
SATPAM YANG MENGGUGAT NEGARA: SYAMSUL JAHIDIN, PENCET TOMBOL RESET SISTEM
Di balik hiruk pikuk ini, ada kisah yang nyaris seperti film: gugatan yang mengguncang republik ini bukan datang dari jenderal, tapi dari seorang satpam–advokat bernama Syamsul Jahidin asal Mataram.
Siapa sangka?
Ketika ribuan orang memilih diam, Syamsul datang membawa logika hukum—bukan seragam, bukan pangkat—dan menampar sistem yang selama bertahun-tahun dibiarkan nyaman dengan jabatan rangkap aparat aktif di ruang sipil.
Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan 128/PUU-XXIII/2025 pun mengetuk keras, seperti palu godam ke meja kaca birokrasi:
“Kalau mau jabatan sipil, lepaskan dulu seragam. Negara bukan panggung peran ganda.”
4.351 POLISI: DARI KURSI EMPUK KE MARKAS
Ribuan polisi yang selama ini bertugas di balik meja kementerian hingga ruang direksi BUMN, kini seperti rombongan pasukan yang mendapat panggilan “pulang kandang”.
Ada yang sebelumnya menjabat staf ahli, ada yang duduk di kursi strategis lembaga negara, dan ada pula yang pernah mengisi kursi komisaris.
Mereka yang sempat hidup di zona nyaman birokrasi sipil kini harus bertanya:
“Mana Markas gue, bro?”
MK memberi waktu transisi dua tahun—bagaikan masa rehabilitasi dari “candunya jabatan rangkap”.
SURYADI NATA: JANGAN ADA LAGI RASA “ISTIMEWA” DI INSTANSI TERTENTU
Suryadi Nata menegaskan bahwa putusan MK bukan hanya tentang aturan, tapi tentang keadilan struktural.
“Kalau polisi boleh rangkap jabatan, lalu bagaimana dengan pegawai sipil, ASN, atau instansi lain? Keadilan harus merata. Negara harus bersih dari kesan privilege,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan MK ini juga menghapus potensi konflik kepentingan yang selama ini kerap dikeluhkan banyak pihak, meski tidak pernah diucapkan secara terbuka karena “tabu menegur seragam”.
IRISAN SINDIRAN: HUMOR TUHAN DALAM POLITIK INDONESIA
Lucunya, sejarah kadang bergerak bukan oleh mereka yang berdasi emas, tapi oleh orang kecil yang menjaga pintu gerbang. Syamsul Jahidin membuktikan itu.
Ia datang hanya dengan pena dan argumen, dan tiba-tiba ribuan jabatan berubah status.
Seragam di meja rapat digantikan kembali oleh seragam di markas.
Di atas langit hukum Indonesia, terdengar sirene perlahan—notifikasi bukan bahaya, tapi kesadaran.
Bahwa di negara ini, keadilan kadang datang lewat jalur humor Tuhan: satpam menegur sistem, MK mengangguk, dan ribuan jabatan berpindah arah.(****)
![]()

