Categories: Samarinda

2 Pria Asal Samarinda , Curi Motor Buat Modal Bikin Uang Palsu Dimankan Polisi.

INDYCBER.COM, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus pembuat dan pengedar uang  palsu ( Upal ) di Samarinda, Kaltim.

Pengungkapan kasus bermula saat dua pelaku yakni Sabria Syah (SB )28 dan Zulfian Nur Arifin ( ZN A) 25 diamankan pada Kamis 2 September 2021 lantaran mencuri kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi ( Nopol ) KT 4480 OC, yang merupakan milik bos dari kedua pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan kunci duplikat, dan ratusan uang palsu.

“Pelaku ini adalah pedagang pentol dan merupakan anak buah dari pemilik motor (Korban), karena kesal sering di beri makanan basi dan diberentikan dari kerjaan, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Bermodalkan kunci motor yang sudah di duplikat, keduanya pun melakukan aksi pencurian dikediaman korban di Jalan Rapak Indah Gang Nurul Hasanah pada Kamis (26/8/2021) pukul 03.00 Wita. Usai mendapatkan motor, keduanya kemudian menjualnya dengan harga 2 juta, di media sosial dan membagi 2 hasil penjualan motor tersebut.

Namun oleh pelaku SB uang hasil curian tersebut, di gunakan untuk membeli printer, dan alat pendukung untuk membuat uang palsu. Dengan cara men-scaner uang asli lalu digandakan.

“Pelaku SB ini belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas polio dan tinta berkualitas dari uang hasil penjualan motor curian,” ungkapnya.

Dovie menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil, dan aksi itu dilakukan saat pada malam hari agar pemilik warung tak curiga.

“Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah di gunakan pelaku di warung-warung seputaran Samarinda,” bebernya.

“Sedangkan ratusan uang palsu pecahan 5 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total sejumlah 1,4 juta,” imbuhnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan AR (26) selaku pendah motor hasil curian SB dan ZN. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti guna melakukan pengembangan.

“Untuk Pelaku SB dan ZN kita kenakan pasal  363 KHUP atas Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pendah, AR dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Sri Yono

Editor : Redaksi

 

← Back

Thank you for your response. ✨

Sriyono -

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

9 hours ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

2 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

2 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

2 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

3 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

3 days ago