INDYCBER.COM, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus pembuat dan pengedar uangĀ palsu ( Upal ) di Samarinda, Kaltim.
Pengungkapan kasus bermula saat dua pelaku yakni Sabria Syah (SB )28 dan Zulfian Nur Arifin ( ZN A) 25 diamankan pada Kamis 2 September 2021 lantaran mencuri kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi ( Nopol ) KT 4480 OC, yang merupakan milik bos dari kedua pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan kunci duplikat, dan ratusan uang palsu.
“Pelaku ini adalah pedagang pentol dan merupakan anak buah dari pemilik motor (Korban), karena kesal sering di beri makanan basi dan diberentikan dari kerjaan, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Bermodalkan kunci motor yang sudah di duplikat, keduanya pun melakukan aksi pencurian dikediaman korban di Jalan Rapak Indah Gang Nurul Hasanah pada Kamis (26/8/2021) pukul 03.00 Wita. Usai mendapatkan motor, keduanya kemudian menjualnya dengan harga 2 juta, di media sosial dan membagi 2 hasil penjualan motor tersebut.
Namun oleh pelaku SB uang hasil curian tersebut, di gunakan untuk membeli printer, dan alat pendukung untuk membuat uang palsu. Dengan cara men-scaner uang asli lalu digandakan.
“Pelaku SB ini belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas polio dan tinta berkualitas dari uang hasil penjualan motor curian,” ungkapnya.
Dovie menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil, dan aksi itu dilakukan saat pada malam hari agar pemilik warung tak curiga.
“Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah di gunakan pelaku di warung-warung seputaran Samarinda,” bebernya.
“Sedangkan ratusan uang palsu pecahan 5 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total sejumlah 1,4 juta,” imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan AR (26) selaku pendah motor hasil curian SB dan ZN. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti guna melakukan pengembangan.
“Untuk Pelaku SB dan ZN kita kenakan pasalĀ 363 KHUP atas Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pendah, AR dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sri Yono
Editor : Redaksi
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]