INDCYBER.COM, SAMARINDA -Seluruh Warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sedang menunggu realisasi janji Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Diketahui, 5 September lalu, berbagai pihak di Sangasanga menggelar rapat mengenai penolakan warga terhadap operasional pertambangan CV SSP.

Rapat yang berlangsung di Sangasanga itu, dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata.

Diketahui, point pertama notulen rapat 5 September lalu yakni Dinas ESDM akan menerbitkan surat peringatan pertama kepada CV SSP, terhitung 14 hari setelah rapat tersebut.

Alasannya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski Dinas ESDM sudah memerintahkan penghentian aktivitasnya sementara, sejak Juli lalu.

“Sementara ini memang tidak ada aktivitas di lahan CV SSP. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kadis ESDM, terkait janji memberi peringatan tersebut,” kata Ketua RT 24, Zainuri, via telepon selulernya, Sabtu (22 /9/2018).

Diketahui, surat peringatan pertama merupakan salah satu tahapan pencabutan izin.

Jika peringatan pertama tak direspon, maka instansi terkait bisa memberikan peringatan kedua, dan seterusnya, hingga akhirnya penjatuhan sanksi administratif.

Warga RT 24 Sangasanga Tunggu janji Realisasi Sanksi Dinas ESDM Kaltim untuk Perusahaan Tambang CV SSP tersebut

“Warga mendesak agar Dinas ESDM provinsi mencabut IUP OP CV SSP. Karena selain keberadaan tambangan ini merusak lingkungan tapi juga sudah meremehkan institusi pemerintah yg mengurusi pertambangan, sebab meski sudah mendapat peringatan dua kali agar tidak beroperasi, namun CV SSP tetap beroprasi,” tegas Zainuri.

Hasil notulen rapat yang diteken langsung oleh Kadis ESDM menyebutkan, Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga akan turun menelusuri adanya indikasi pidana lingkungan yang diduga dilakukan CV SSP.

“Kami juga sudah laporkan ke Polda,” ungkap Zainuri.

Kesepakatan rapat juga melarang CV SSP melakukan aktivitas penambangan hingga melengkapi dokumen perizinan.

Yakni izin lingkungan, pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah B3, serta masyarakat mau menerima CV SSP.

“Penambangan batu bara sudah mengubur sejarah Sangasanga sebagai kota Wisata Juang. Semboyan Sangasanga sebagai Kota Juang hanya tinggal slogan saja. Alam yang rusak, banjir lumpur dan lubang tambang lebih dikenal dibandingkan dengan situs sejarah yang tidak terawat. Kerusakan alam Sangasanga semakin memerburuk situs situs bersejarah yang tidak terawat itu,” urai Zainuri.

Redaksi -

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

7 hours ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago