INDCYBER.COM, SAMARINDA -Seluruh Warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sedang menunggu realisasi janji Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Diketahui, 5 September lalu, berbagai pihak di Sangasanga menggelar rapat mengenai penolakan warga terhadap operasional pertambangan CV SSP.

Rapat yang berlangsung di Sangasanga itu, dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata.

Diketahui, point pertama notulen rapat 5 September lalu yakni Dinas ESDM akan menerbitkan surat peringatan pertama kepada CV SSP, terhitung 14 hari setelah rapat tersebut.

Alasannya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski Dinas ESDM sudah memerintahkan penghentian aktivitasnya sementara, sejak Juli lalu.

“Sementara ini memang tidak ada aktivitas di lahan CV SSP. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kadis ESDM, terkait janji memberi peringatan tersebut,” kata Ketua RT 24, Zainuri, via telepon selulernya, Sabtu (22 /9/2018).

Diketahui, surat peringatan pertama merupakan salah satu tahapan pencabutan izin.

Jika peringatan pertama tak direspon, maka instansi terkait bisa memberikan peringatan kedua, dan seterusnya, hingga akhirnya penjatuhan sanksi administratif.

Warga RT 24 Sangasanga Tunggu janji Realisasi Sanksi Dinas ESDM Kaltim untuk Perusahaan Tambang CV SSP tersebut

“Warga mendesak agar Dinas ESDM provinsi mencabut IUP OP CV SSP. Karena selain keberadaan tambangan ini merusak lingkungan tapi juga sudah meremehkan institusi pemerintah yg mengurusi pertambangan, sebab meski sudah mendapat peringatan dua kali agar tidak beroperasi, namun CV SSP tetap beroprasi,” tegas Zainuri.

Hasil notulen rapat yang diteken langsung oleh Kadis ESDM menyebutkan, Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga akan turun menelusuri adanya indikasi pidana lingkungan yang diduga dilakukan CV SSP.

“Kami juga sudah laporkan ke Polda,” ungkap Zainuri.

Kesepakatan rapat juga melarang CV SSP melakukan aktivitas penambangan hingga melengkapi dokumen perizinan.

Yakni izin lingkungan, pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah B3, serta masyarakat mau menerima CV SSP.

“Penambangan batu bara sudah mengubur sejarah Sangasanga sebagai kota Wisata Juang. Semboyan Sangasanga sebagai Kota Juang hanya tinggal slogan saja. Alam yang rusak, banjir lumpur dan lubang tambang lebih dikenal dibandingkan dengan situs sejarah yang tidak terawat. Kerusakan alam Sangasanga semakin memerburuk situs situs bersejarah yang tidak terawat itu,” urai Zainuri.

Redaksi -

Recent Posts

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

11 hours ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

4 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

4 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

5 days ago

Brata Jaya Academy Buka Pendaftaran Program Persiapan TNI–POLRI 2026/2027

Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan kuota peserta terbatas. TANGERANG, indcyber.com…

5 days ago

Amukan Si Jago Merah di Lokbahu Samarinda, 5 Bangunan Ludes Terbakar

SAMARINDA, indcyber.com – Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Revolusi, Gang Indah,…

5 days ago