JANJI KADIS ESDM YANG DINANTI

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Seluruh Warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sedang menunggu realisasi janji Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Diketahui, 5 September lalu, berbagai pihak di Sangasanga menggelar rapat mengenai penolakan warga terhadap operasional pertambangan CV SSP.

Rapat yang berlangsung di Sangasanga itu, dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata.

Diketahui, point pertama notulen rapat 5 September lalu yakni Dinas ESDM akan menerbitkan surat peringatan pertama kepada CV SSP, terhitung 14 hari setelah rapat tersebut.

Alasannya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski Dinas ESDM sudah memerintahkan penghentian aktivitasnya sementara, sejak Juli lalu.

“Sementara ini memang tidak ada aktivitas di lahan CV SSP. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kadis ESDM, terkait janji memberi peringatan tersebut,” kata Ketua RT 24, Zainuri, via telepon selulernya, Sabtu (22 /9/2018).

Diketahui, surat peringatan pertama merupakan salah satu tahapan pencabutan izin.

Jika peringatan pertama tak direspon, maka instansi terkait bisa memberikan peringatan kedua, dan seterusnya, hingga akhirnya penjatuhan sanksi administratif.

Warga RT 24 Sangasanga Tunggu janji Realisasi Sanksi Dinas ESDM Kaltim untuk Perusahaan Tambang CV SSP tersebut

“Warga mendesak agar Dinas ESDM provinsi mencabut IUP OP CV SSP. Karena selain keberadaan tambangan ini merusak lingkungan tapi juga sudah meremehkan institusi pemerintah yg mengurusi pertambangan, sebab meski sudah mendapat peringatan dua kali agar tidak beroperasi, namun CV SSP tetap beroprasi,” tegas Zainuri.

Hasil notulen rapat yang diteken langsung oleh Kadis ESDM menyebutkan, Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga akan turun menelusuri adanya indikasi pidana lingkungan yang diduga dilakukan CV SSP.

“Kami juga sudah laporkan ke Polda,” ungkap Zainuri.

Kesepakatan rapat juga melarang CV SSP melakukan aktivitas penambangan hingga melengkapi dokumen perizinan.

Yakni izin lingkungan, pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah B3, serta masyarakat mau menerima CV SSP.

“Penambangan batu bara sudah mengubur sejarah Sangasanga sebagai kota Wisata Juang. Semboyan Sangasanga sebagai Kota Juang hanya tinggal slogan saja. Alam yang rusak, banjir lumpur dan lubang tambang lebih dikenal dibandingkan dengan situs sejarah yang tidak terawat. Kerusakan alam Sangasanga semakin memerburuk situs situs bersejarah yang tidak terawat itu,” urai Zainuri.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *