Indcyber.com, SAMARINDA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya mengeksekusi 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loajanan Ilir Kota Samarinda, Senin (12/08/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur tertanggal 17 Juli 2019 lalu yang isinya menolak upaya banding 5 PPK itu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Iya banding mereka ditolak,” ujarnya saat dikonfirmasi indcyber.com .
Winro menyebut, ke-lima PPK bersikap kooperatif. Jaksa mengirim surat, setelah putusan PT tepat satu bulan.
“Mereka meminta waktu, kami berikan karena mereka kooperatif. Jadi hari ini mereka datang setelah kami surati,” tukasnya.
Kini, 5 PPK tersebut dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Jl Sudirman, untuk menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda masing-masing 8 bulan kurungan untuk Ketua PPK dan 6 bulan kurungan untuk anggota.(sp).
SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…
SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…
Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…
SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…
SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…
SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…