Indcyber.com, SAMARINDA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya mengeksekusi 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loajanan Ilir Kota Samarinda, Senin (12/08/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur tertanggal 17 Juli 2019 lalu yang isinya menolak upaya banding 5 PPK itu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Iya banding mereka ditolak,” ujarnya saat dikonfirmasi indcyber.com .
Winro menyebut, ke-lima PPK bersikap kooperatif. Jaksa mengirim surat, setelah putusan PT tepat satu bulan.
“Mereka meminta waktu, kami berikan karena mereka kooperatif. Jadi hari ini mereka datang setelah kami surati,” tukasnya.
Kini, 5 PPK tersebut dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Jl Sudirman, untuk menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Samarinda masing-masing 8 bulan kurungan untuk Ketua PPK dan 6 bulan kurungan untuk anggota.(sp).