5 PPK Loa Janan Ilir Resmi Di Eksekusi Ke Lapas Sudirman Samarinda

Indcyber.com, SAMARINDA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya mengeksekusi 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loajanan Ilir Kota Samarinda, Senin (12/08/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur  tertanggal 17 Juli 2019 lalu yang isinya menolak upaya banding 5 PPK itu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Iya banding mereka ditolak,” ujarnya saat dikonfirmasi indcyber.com .

Winro menyebut, ke-lima PPK bersikap kooperatif. Jaksa mengirim surat, setelah putusan PT tepat satu bulan.

“Mereka meminta waktu, kami berikan karena mereka kooperatif. Jadi hari ini mereka datang setelah kami surati,” tukasnya.

Kini, 5 PPK tersebut dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Jl Sudirman, untuk menjalani vonis  Pengadilan Negeri (PN) Samarinda masing-masing 8 bulan kurungan untuk  Ketua PPK dan 6 bulan kurungan untuk anggota.(sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *