Categories: BERANDAKaltim

50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Sungai Mahakam: Negara Lumpuh di Hadapan Kejahatan Terbuka

SAMARINDA, indcyber.com — Skandal penemuan puluhan ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Mahakam justru membuka wajah telanjang lemahnya negara dalam menegakkan hukum. Di tengah pengakuan terbuka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bahwa batu bara tersebut diduga ilegal dan telah diamankan sebagai aset negara, aparat penegak hukum daerah malah terjebak dalam kebingungan kewenangan yang tak masuk akal.

Sekitar 50.000 ton batu bara tanpa pemilik ditemukan di enam titik sepanjang Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, dalam operasi Gakkum ESDM pada 14–15 Januari 2026. Temuan ini bukan remah kecil, melainkan kejahatan sumber daya alam berskala besar yang mustahil terjadi tanpa pembiaran sistemik.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada satu pun proses pidana yang berjalan.

ESDM Mengunci, Polisi Menunggu: Hukum Dipermainkan Prosedur

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengakui kepolisian belum menerima laporan resmi dari Kementerian ESDM untuk memulai penyelidikan pidana. Padahal, ESDM sendiri telah menyatakan batu bara tersebut diduga ilegal dan diamankan sebagai aset negara.

Pernyataan ini memperlihatkan satu hal krusial:

negara tahu ada kejahatan, tapi memilih berhenti di tengah jalan.

Lebih mencengangkan lagi, Yulianto mengakui bahwa secara hukum polisi bisa memulai penyelidikan pro justitia berbasis informasi publik dan pernyataan resmi Ditjen Gakkum ESDM.

“Bisa saja,” ujarnya singkat.

Pertanyaannya:

jika bisa, mengapa tidak dilakukan?

Indikasi Pelanggaran Hukum: Negara Berpotensi Lalai

Kasus ini menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran serius:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

➜ Fakta: 50 ribu ton batu bara “tak bertuan” adalah bukti fisik kuat dugaan penambangan ilegal.

Pasal 5 dan Pasal 6 KUHAP

Polisi berwenang melakukan penyelidikan atas setiap dugaan tindak pidana yang diketahui secara umum.

➜ Fakta: Pernyataan resmi ESDM adalah informasi publik yang sah.

Potensi Pelanggaran Administrasi dan Etika Pemerintahan

Pembiaran penanganan lintas lembaga berlarut-larut berpotensi melanggar prinsip good governance dan asas kepastian hukum.

Jika aparat penegak hukum terus berlindung di balik alasan “belum ada laporan resmi”, maka negara sedang menciptakan preseden berbahaya:

kejahatan SDA cukup diakui, diamankan, lalu dilelang—tanpa satu pun tersangka.

Lelang Tanpa Tersangka: Kejahatan Diubah Jadi PNBP?

Rencana Gakkum ESDM untuk menilai kuantitas dan kualitas batu bara sebelum dilelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menimbulkan tanda tanya besar.

Tanpa pengungkapan pelaku, negara berisiko mengambil keuntungan dari hasil kejahatan tanpa keadilan pidana.

Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan potensi pemutihan kejahatan tambang.

Publik Bertanya: Siapa yang Dilindungi?

Mustahil 50.000 ton batu bara berpindah, ditumpuk, dan menguasai jalur Sungai Mahakam tanpa:

jaringan logistik,

pengawasan pelabuhan,

pembiaran aparat,

dan mata rantai distribusi yang rapi.

Jika negara serius, maka:

penyelidikan pidana harus dimulai sekarang,

asal-usul batu bara harus dibuka ke publik,

dan pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor di balik layar, harus diseret ke meja hukum.

Jika tidak, maka kasus ini akan tercatat sebagai contoh nyata negara kalah—atau sengaja mengalah—di hadapan mafia tambang.(****)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

3 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

5 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

6 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

7 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago