Categories: BERANDAKaltim

50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Sungai Mahakam: Negara Lumpuh di Hadapan Kejahatan Terbuka

SAMARINDA, indcyber.com — Skandal penemuan puluhan ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Mahakam justru membuka wajah telanjang lemahnya negara dalam menegakkan hukum. Di tengah pengakuan terbuka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bahwa batu bara tersebut diduga ilegal dan telah diamankan sebagai aset negara, aparat penegak hukum daerah malah terjebak dalam kebingungan kewenangan yang tak masuk akal.

Sekitar 50.000 ton batu bara tanpa pemilik ditemukan di enam titik sepanjang Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, dalam operasi Gakkum ESDM pada 14–15 Januari 2026. Temuan ini bukan remah kecil, melainkan kejahatan sumber daya alam berskala besar yang mustahil terjadi tanpa pembiaran sistemik.

Namun ironisnya, hingga kini belum ada satu pun proses pidana yang berjalan.

ESDM Mengunci, Polisi Menunggu: Hukum Dipermainkan Prosedur

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengakui kepolisian belum menerima laporan resmi dari Kementerian ESDM untuk memulai penyelidikan pidana. Padahal, ESDM sendiri telah menyatakan batu bara tersebut diduga ilegal dan diamankan sebagai aset negara.

Pernyataan ini memperlihatkan satu hal krusial:

negara tahu ada kejahatan, tapi memilih berhenti di tengah jalan.

Lebih mencengangkan lagi, Yulianto mengakui bahwa secara hukum polisi bisa memulai penyelidikan pro justitia berbasis informasi publik dan pernyataan resmi Ditjen Gakkum ESDM.

“Bisa saja,” ujarnya singkat.

Pertanyaannya:

jika bisa, mengapa tidak dilakukan?

Indikasi Pelanggaran Hukum: Negara Berpotensi Lalai

Kasus ini menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran serius:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

➜ Fakta: 50 ribu ton batu bara “tak bertuan” adalah bukti fisik kuat dugaan penambangan ilegal.

Pasal 5 dan Pasal 6 KUHAP

Polisi berwenang melakukan penyelidikan atas setiap dugaan tindak pidana yang diketahui secara umum.

➜ Fakta: Pernyataan resmi ESDM adalah informasi publik yang sah.

Potensi Pelanggaran Administrasi dan Etika Pemerintahan

Pembiaran penanganan lintas lembaga berlarut-larut berpotensi melanggar prinsip good governance dan asas kepastian hukum.

Jika aparat penegak hukum terus berlindung di balik alasan “belum ada laporan resmi”, maka negara sedang menciptakan preseden berbahaya:

kejahatan SDA cukup diakui, diamankan, lalu dilelang—tanpa satu pun tersangka.

Lelang Tanpa Tersangka: Kejahatan Diubah Jadi PNBP?

Rencana Gakkum ESDM untuk menilai kuantitas dan kualitas batu bara sebelum dilelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menimbulkan tanda tanya besar.

Tanpa pengungkapan pelaku, negara berisiko mengambil keuntungan dari hasil kejahatan tanpa keadilan pidana.

Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan potensi pemutihan kejahatan tambang.

Publik Bertanya: Siapa yang Dilindungi?

Mustahil 50.000 ton batu bara berpindah, ditumpuk, dan menguasai jalur Sungai Mahakam tanpa:

jaringan logistik,

pengawasan pelabuhan,

pembiaran aparat,

dan mata rantai distribusi yang rapi.

Jika negara serius, maka:

penyelidikan pidana harus dimulai sekarang,

asal-usul batu bara harus dibuka ke publik,

dan pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor di balik layar, harus diseret ke meja hukum.

Jika tidak, maka kasus ini akan tercatat sebagai contoh nyata negara kalah—atau sengaja mengalah—di hadapan mafia tambang.(****)

indcyber

Recent Posts

Berujung Penganiayaan, Aksi Menolong Pria Mabuk di Mahulu Justru Picu Amarah

Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…

14 hours ago

Motor Diparkir Tanpa Kunci Pengaman, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…

1 day ago

KECEWA BERAT! TIM VERIFIKASI PEMKAB KUTAI BARAT DINILAI GAGAL, WARGA DESAK HENTIKAN RKAB PT TCM

KUTAI BARAT, indcyber.com – Kekecewaan mendalam disampaikan masyarakat bersama Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

2 days ago

JEJAK HITAM PROYEK JALAN Rp27,3 MILIAR DI KALTIM DIDUGA “DIATUR”: PEKERJAAN SUDAH JALAN SEBELUM LELANG

Balikpapan, indcyber.com – Diduga melibatkan oknum" pejabat dilingkungan dinas pupr prov kaltim, praktik korupsi kembali…

2 days ago

Kaltim Membara: Aliansi Perjuangan Masyarakat Kepung Samarinda 21 April, Lawan Dinasti dan Nepotisme

SAMARINDA, indcyber.com– Stabilitas politik di Bumi Etam dipastikan memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APM-KT)…

4 days ago

UPAH DI BAWAH STANDAR DAN DOKUMEN DITAHAN: POTRET SURAM PEKERJA PT TALENTA PUTRA UTAMA DI BENGALON

BENGALON, indcyber.com – Praktik eksploitasi tenaga kerja diduga masih mengakar kuat di sektor pertambangan Kalimantan…

4 days ago