Categories: BERANDANASIONAL

Dugaan Penjarahan Mata Air di Kawasan Konservasi TNGC Diselidiki Polisi, Negara Tak Boleh Kalah oleh Kepentingan Ilegal

KUNINGAN — Kasus dugaan pemanfaatan sumber mata air tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menampar wajah penegakan hukum dan tata kelola lingkungan. Kawasan konservasi yang seharusnya steril dari eksploitasi justru diduga menjadi ladang pengambilan air ilegal, mengancam ekosistem sekaligus hak publik atas sumber daya alam.

Menindaklanjuti dugaan serius tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., didampingi langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Langkah ini menegaskan bahwa aparat tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum di kawasan konservasi negara.

AKP Abdul Azis menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan mendalam, meliputi pengumpulan data, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta verifikasi langsung di lapangan.

“Kami sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Klarifikasi awal telah kami lakukan kepada pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Tahap berikutnya akan melibatkan perangkat desa setempat,” ujar AKP Abdul Azis.

Kawasan Konservasi Bukan Zona Bebas Eksploitasi

Perlu ditegaskan, TNGC adalah kawasan konservasi dengan aturan sangat ketat. Setiap bentuk pengambilan air, apalagi untuk kepentingan komersial atau distribusi skala besar, wajib memiliki izin resmi dan sesuai dengan zonasi pemanfaatan. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi menjadi kejahatan lingkungan.

Gunung Ciremai dikenal sebagai “menara air” bagi wilayah Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka. Kerusakan di hulu berarti ancaman langsung bagi jutaan warga di hilir. Karena itu, dugaan pemanfaatan mata air ilegal di kawasan ini bukan perkara sepele, melainkan alarm keras bagi negara.

Dampak Pelanggaran: Ekologi, Hukum, dan Sosial

Jika dugaan ini terbukti, dampaknya berlapis dan serius:

Ekologi: Kerusakan ekosistem hutan, terganggunya keseimbangan hidrologi, serta penurunan debit air tanah.

Hukum: Potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Sumber Daya Air, yang ancaman sanksinya tidak ringan.

Sosial: Munculnya konflik antara pengguna air ilegal dengan masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur distribusi resmi dan sah.

Penyelidikan Berlanjut, Aparat Janji Tak Pandang Bulu

AKP Abdul Azis menyampaikan bahwa proses ke depan akan difokuskan pada pemanggilan saksi-saksi, terutama dari unsur pemerintah desa yang memahami titik-titik sumber mata air, serta audit perizinan untuk memastikan apakah ada dokumen yang digunakan secara sah atau justru disalahgunakan.

“Kami tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang objektif. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan sungkan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang mengenal titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” tegas AKP Abdul Azis.

Ujian Nyata Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi sinergi penegakan hukum dan regulasi lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit yang menggerogoti kawasan konservasi. Jika pelanggaran dibiarkan, yang rusak bukan hanya hutan dan mata air, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.

Publik kini menunggu: apakah penyelidikan ini berujung pada penegakan hukum tegas, atau kembali tenggelam di meja birokrasi? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti—Gunung Ciremai bukan milik segelintir pihak, melainkan milik generasi sekarang dan yang akan datang.(Nq)

indcyber

Recent Posts

Skandal Aset IPA Loa Bakung: Perumda Tirta Kencana Samarinda Gunakan Aset Pemkot Tanpa Legalitas Penyertaan Modal, BUMD dan BPKAD Diduga Tabrak Aturan!

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…

4 hours ago

Dibalik Piala Bertabur Gelar: Ironi Penghargaan Pembangunan Kaltara dan Dugaan Pengabaian Hak Konstitusional Warga Krayan

TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…

7 hours ago

Kereta Gantung Maut dan Pembiaran Kawasan Hutan: Menelusuri Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Kukar di Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…

7 hours ago

MONUMEN KEGAGALAN DARI KUTAI BARAT: MANGKRAKNYA JEMBATAN ATJ MELAK DAN BANCAKAN UANG RAKYAT

SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…

1 day ago

SULAP JALUR HIJAU JADI BENTENG BISNIS ILEGAL: KULITI SKANDAL PERGUDANGAN TANPA IZIN DI SUNGAI KUNJANG SAMARINDA

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…

1 day ago

Bobrok Pelayanan PDAM Samarinda: Warga Suryanata Menjerit, Hak Atas Air Bersih Diamputasi Bertahun-tahun

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…

2 days ago