KUNINGAN — Kasus dugaan pemanfaatan sumber mata air tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menampar wajah penegakan hukum dan tata kelola lingkungan. Kawasan konservasi yang seharusnya steril dari eksploitasi justru diduga menjadi ladang pengambilan air ilegal, mengancam ekosistem sekaligus hak publik atas sumber daya alam.
Menindaklanjuti dugaan serius tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., didampingi langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Langkah ini menegaskan bahwa aparat tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum di kawasan konservasi negara.
AKP Abdul Azis menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan mendalam, meliputi pengumpulan data, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta verifikasi langsung di lapangan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Klarifikasi awal telah kami lakukan kepada pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Tahap berikutnya akan melibatkan perangkat desa setempat,” ujar AKP Abdul Azis.
Kawasan Konservasi Bukan Zona Bebas Eksploitasi
Perlu ditegaskan, TNGC adalah kawasan konservasi dengan aturan sangat ketat. Setiap bentuk pengambilan air, apalagi untuk kepentingan komersial atau distribusi skala besar, wajib memiliki izin resmi dan sesuai dengan zonasi pemanfaatan. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi menjadi kejahatan lingkungan.
Gunung Ciremai dikenal sebagai “menara air” bagi wilayah Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka. Kerusakan di hulu berarti ancaman langsung bagi jutaan warga di hilir. Karena itu, dugaan pemanfaatan mata air ilegal di kawasan ini bukan perkara sepele, melainkan alarm keras bagi negara.
Dampak Pelanggaran: Ekologi, Hukum, dan Sosial
Jika dugaan ini terbukti, dampaknya berlapis dan serius:
Ekologi: Kerusakan ekosistem hutan, terganggunya keseimbangan hidrologi, serta penurunan debit air tanah.
Hukum: Potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Sumber Daya Air, yang ancaman sanksinya tidak ringan.
Sosial: Munculnya konflik antara pengguna air ilegal dengan masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur distribusi resmi dan sah.
Penyelidikan Berlanjut, Aparat Janji Tak Pandang Bulu
AKP Abdul Azis menyampaikan bahwa proses ke depan akan difokuskan pada pemanggilan saksi-saksi, terutama dari unsur pemerintah desa yang memahami titik-titik sumber mata air, serta audit perizinan untuk memastikan apakah ada dokumen yang digunakan secara sah atau justru disalahgunakan.
“Kami tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang objektif. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan sungkan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang mengenal titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” tegas AKP Abdul Azis.
Ujian Nyata Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sinergi penegakan hukum dan regulasi lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit yang menggerogoti kawasan konservasi. Jika pelanggaran dibiarkan, yang rusak bukan hanya hutan dan mata air, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
Publik kini menunggu: apakah penyelidikan ini berujung pada penegakan hukum tegas, atau kembali tenggelam di meja birokrasi? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti—Gunung Ciremai bukan milik segelintir pihak, melainkan milik generasi sekarang dan yang akan datang.(Nq)
![]()

