INDCYBER.COM, SAMARINDA,-Pengadilan Tata Usaha Samarinda hari ini telah memutuskan bahwa pihak tergugat yaitu Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSM) Kota Samarinda untuk segera penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid Pemprov Kaltim yang berlokasi di Lapangan Kinibalu Samarinda.
“Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh putusan dan segera menerbitkan IMB bagi pembangunan masjid, serta memberikan hukuman uang paksa sebesar Rp.2,5 per hari dari keterlambatan penerbitan IMB sejak putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Wisudawan Hamadi, SH.
Carut marut dengan berbagai penolakan dari sekelompok warga kini terjawab sudah melalui putusan PTUN Samarinda terkait polemik pembangunan Masjid di Lapangan Kinibalu, yang semula mendapatkan penolakan dari warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan masjid tersebut karena warga menilai terutama RT setempat tidak pernah diajak berunding.
Sementara itu beberapa minggu yang lalu juga telah ada demo yang mendukung Pembangunan Masjid Kinibalu untuk dilanjutkan, karena mereka beranggapan bahwa yang menolak pembangunan Masjid adalah orang kafir .
Selain itu Majelis Hakim yang beranggotakan Erna Dwi Safitri,SH dan Pebriana Permadi,SH memutuskan agar hasil putusan hari, Rabu (17/10)ini juga diumumkan ke media massa.
Samarinda, indcyber.com— Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan respons cepat dan terukur pasca Aksi 214 dengan melakukan…
SAMARINDA, indcyber.com – Suasana mencekam di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 21 April kemarin…
SAMARINDA, indcybe.com– Ketegangan yang terjadi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur akhirnya memuncak pada Selasa…
SAMARINDA, indcyber.comm– Situasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur belum kunjung kondusif hingga Selasa (21/4)…
Sejumlah pejabat dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah berfoto bersama usai apel gelar pasukan…
SAMARINDA, indcyber.com– Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proyek pelebaran…