PEMPROV MEMENANGKAN SIDANG IMB MASJID LAPANGAN KINIBALU DI PTUN SAMARINDA

INDCYBER.COM, SAMARINDA,-Pengadilan Tata Usaha Samarinda hari ini telah memutuskan bahwa pihak tergugat yaitu Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSM) Kota Samarinda untuk segera penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid Pemprov Kaltim yang berlokasi di Lapangan Kinibalu Samarinda.

“Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh putusan dan segera menerbitkan IMB bagi pembangunan masjid, serta memberikan hukuman uang paksa sebesar Rp.2,5 per hari dari keterlambatan penerbitan IMB sejak putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Wisudawan Hamadi, SH.

Carut marut dengan berbagai penolakan dari sekelompok warga kini terjawab sudah melalui putusan PTUN Samarinda terkait polemik pembangunan Masjid di Lapangan Kinibalu, yang semula mendapatkan penolakan dari warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan masjid tersebut karena warga menilai terutama RT setempat tidak pernah diajak berunding.

Sementara itu beberapa minggu yang lalu juga telah ada demo yang mendukung Pembangunan Masjid Kinibalu untuk dilanjutkan, karena mereka beranggapan bahwa yang menolak pembangunan Masjid adalah orang kafir .

Selain itu Majelis Hakim yang beranggotakan Erna Dwi Safitri,SH dan Pebriana Permadi,SH memutuskan agar hasil putusan hari, Rabu (17/10)ini juga diumumkan ke media massa.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *