Categories: BERANDAKaltim

Ada Indikasi Diduga Kuat PT. Sayap Mas Abadi, di Beck Up oleh Oknum

Indcyber.com, Sendawar – Log Pond di lokasi  Muyub Ilir Kecamatan Tering Kabupaten  Kutai Barat adalah milik  H. Romi Berdasarkan Kelengkapan Surat Izin dari Dinas Kehutanan Kaltim, Tempat Penampungan Terdaftar  Kayu Bulat  TPT-KB No. 522.3/1359/DK-Ii /2021 yaitu PT. TERING INDAH JAYA.

Sebulan terakhir muncul kegiatan Bongkar Muat Kayu dan Penumpukan Kayu Log Pond di lokasi koordinat atau lahan perusahaan PT. TERING INDAH JAYA, tanpa koordinasi dan lapor manajemen.  PT. TIJ kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polres Kubar, namun tidak di tanggapi.

Saat melapor ke Polres Kutai Barat PT. TIJ sudah melapirkan semua berkas legal, terkesan dibiarkan kegiatan Bongkar dan Muat Kayu ke Ponton semakin mulus, 3 Ponton lolos berlayar, Negara di rugikan. Padahal Perusahaan SAK ini jelas melanggar Hukum, melakukan Perbuatan Hukum, karena Perusahaan PT. Sayap Mas Abadi yang menggunakan Log Pond Tanpa ijin ke PT. Tering Indah Jaya, melanggar Hukum tidak memiliki Ijin Penumpukan, Pemuatan Kayu ke kapal dan Pelayaran hingga Dok Ponton.

“ Log Pond Belum memiliki Izin Khusus dari Menteri Perhubungan untuk Bongkar Muat Kayu Log, serta TERSUS  UURI NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.” Kata Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Kaltim dan Kepala Upas Poldat Kaltim.

Pelangaran lainnya, Kata Markus, UU Nomor PM 20 tahun 2017, Tanpa mengantongi Izin dari Dirjend Kementerian Perhubungan ( TUKS ), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Pasukan Adat Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan Timur

Melanggar UU Penyerobotan karena Menumpuk Kayu di lokasi H. Romi tanpa ada ijin, “ Kami Lembaga Adat Istiadat, Senin tanggal 16 Agustus 2021, mengeluarkan Denda Adat, PT.Sayap Mas Abadi melalui Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan timur.

“ Bila ada oknum – oknum yang membela artinya akan kami denda, karena dianggap turut serta dalam kejahatan/  pelanggaran Hukum yang menyebabkan kerugian Negara Milliar rupiah. “ Sudah jelas membela orang salah, dia ikut terlibat dalam lingkaran Mafia Kayu yang mendukung Kegiatan Illegal. Maka Masyarakat Adat Dayak, memohon Kapolri Jenderal Sigit Prabowo Untuk menindak Tegas, bilamana ada Oknum Aparat yang mendukung Kegiatan Illegal. Karena Hukum harus ditegakkan Demi Keadilan dan Kebenaran, jangan Tajam kebawah tapi tumpul keatas. Bila Kegiatan Bongkar Muat Kayu d Long Pond Muyub ini dibiarkan, bisa  merugikan Negara karena tidak membayar bayar Pajak. Juga Merugikan Masyarakat seperti H. Romi selaku Pemilik Log Pond Syah.” Beber Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Kaltim dan Kepala Upas Poldat Kaltim.

Untuk meminimalisir kerugian Negara Masyarakat Adat Dayak kaltim, bersama Poldat  Kaltim berinisiatif melakukan Penertiban terhadap Perusahaan yang telah melakukan kegiatan Illegal, melanggar Undang-undang Kementerian Perhubungan UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayanan. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pelayaran. Sekaligus menindak lanjuti surat dari KSOP No.Um.003/1016/KSOP Smd – 2021. Tentang surat Perintah Penghentian Kegiatan Bongkar Muat Log Pond di Muyub Ilir tertanggal 7 Mei 2021.

“ Harus di terapkan di lapangan, Jangan hanya surat perintah tetapi tidak ada tindakan, Maka Pihak Lembaga Adat Dayak Propinsi Kalimantan timur Dalam Hal ini membantu Penegakkan Hukum demi Keadilan dan Kebenaran, melalui sisi lembaga adat dayak, untuk tercapainya Kepastian Hukum untuk Masyarakat adat kami di Kalimantan Timur ini. “ tandas Markus Mas Jaya Lejau Gamas Wakil Kepala adat Kaltim dan Kepala Upas Poldat Kaltim. ( Dedi. R)

indcyber

View Comments

Recent Posts

Dugaan Maladministrasi Putusan MA, Terdakwa Soroti Kejanggalan Nominal Denda dan Penerapan Pasal TPPU

SAMARINDA, indcyber.com— Sebuah pengakuan mengejutkan beredar luas di media sosial terkait adanya dugaan ketidaksesuaian (discrepancy)…

16 hours ago

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

1 day ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

2 days ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

2 days ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

2 days ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

3 days ago