Categories: DPRD KALTIM

Andi Harahap:Faktor Masyarakat Merupakan Penentu Keberhasilan Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD)Dari Sektor Pajak

Anggota DPRD Kaltim H Andi Harahap,S.Sos menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak di gedung serba guna Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara,Sabtu(16/10/2021).(foto:slamet/indcyber.com).

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota serta Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim H Andi Harahap,S.Sos saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak.

Agenda sosperda tersebut digelar di gedung serbaguna Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara,Sabtu(16/10/2021).Dengan dihadiri tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda dan ratusan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Politisi senior Partai Golkar ini juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.

“Faktor masyarakat merupakan penentu keberhasilan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah(PAD)dari sektor pajak daerah sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan disetiap daerah,”ujar Andi Harahap.

“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,”sambung mantan Bupati Penajam Paser Utara ini.

Ditempat yang sama Kepala UPTD Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara H Arifin,S.Sos yang juga sebagai narasumber tetap sosperda Anggota DPRD Kaltim dapil PPU-Paser mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber Arifin.

“Perlu diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian & Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya,”urainya.

Disisi lain Andi Harahap juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Penajam secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.

Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Andi Harahap sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham ada payung hukum daerah tentang pajak.

“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono|Editor:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

Gara-Gara Menepi Beli Minum, Truk Telur Balikpapan Amblas di Harun Nafsi Samarinda

SAMARINDA , indcyber.com— Sebuah truk pengangkut telur lintas kota rute Balikpapan–Samarinda terperosok hingga nyaris terguling…

1 day ago

Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Batu Majang senilai Rp1 Miliar Lebih Mengemuka, Aparat Hukum Didesak Bertindak

Ujoh Bilang, indcyber.com - Dugaan kasus penyalahgunaan keuangan publik kembali mencoreng tata kelola pemerintahan tingkat…

4 days ago

Jalan Ampera Palaran Gelap, Warga Desak Pemerintah Segera Tambah Penerangan

SAMARINDA, indcyber.com — Kondisi penerangan di ruas Jalan Ampera, tepat di depan Kantor Kecamatan Palaran,…

5 days ago

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

1 week ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

1 week ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

1 week ago