indcyber.com, Kembang Janggut – Jajaran Polres Kembang Janggut berhasil membekuk dua tersangka diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Minggu (5/8/18) malam sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut Kab. Kukar. Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Sagito Bin Simon (28) warga Desa Tuana Tuha, dan Paska Hasudongan Simanjuntak (22) warga Desa Muai.
Ketika proses penggeledahan dilakukan, anggota berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus didalam plastik.
“Lalu kedua tersangka yang kita duga merupakan kurir dan pemakai telah kita amankan, untuk dilakukan proses lebih lanjut, sementara untuk motif dua tersangka ini ingin menjadi kurir karena desakan ekonomi,” Ujar Bripda. Piter. H.S bersama rekannya Brigpol. I Komang Wiarsana.
Akibat dari perbuatan tersangka ia dikenakan pasal Pasal 114 (1) atau 112 (1) atau 127 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan satu paket kecil plastik bening berisi kristal2 putih yang di diduga shabu dan satu ponsel sebagai barang bukti.(FZ)
Kapolda Kaltim Endar Priantoro memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Polresta Samarinda,…
SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status…
Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang usai dilakukan…
Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat (APM) Kalimantan Timur berfoto bersama di depan Sekretariat APM Kaltim…
Dua pria terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai insiden kekerasan di…
Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MJ dan MH berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.…