indcyber.com, Kembang Janggut – Jajaran Polres Kembang Janggut berhasil membekuk dua tersangka diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Minggu (5/8/18) malam sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut Kab. Kukar. Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Sagito Bin Simon (28) warga Desa Tuana Tuha, dan Paska Hasudongan Simanjuntak (22) warga Desa Muai.
Ketika proses penggeledahan dilakukan, anggota berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus didalam plastik.
“Lalu kedua tersangka yang kita duga merupakan kurir dan pemakai telah kita amankan, untuk dilakukan proses lebih lanjut, sementara untuk motif dua tersangka ini ingin menjadi kurir karena desakan ekonomi,” Ujar Bripda. Piter. H.S bersama rekannya Brigpol. I Komang Wiarsana.
Akibat dari perbuatan tersangka ia dikenakan pasal Pasal 114 (1) atau 112 (1) atau 127 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan satu paket kecil plastik bening berisi kristal2 putih yang di diduga shabu dan satu ponsel sebagai barang bukti.(FZ)
SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…
Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…
Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…
SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…
PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…