Samarinda, indcyber.com – Program unggulan Wali Kota Samarinda Pro Bebaya 100 Juta per RT kembali menuai sorotan keras. Fakta di lapangan justru menunjukkan ironi besar: RT sama sekali tidak pernah menerima dana 100 juta rupiah sebagaimana dijanjikan, bahkan sekadar “melihat uangnya” pun tidak pernah.
“Jangan menyentuh 100 juta, melihat saja RT tidak pernah,” tegas Wiliam, seorang Ketua RT yang namanya disamarkan saat dimintai keterangan.
Ironisnya, di tengah nihilnya dana yang diterima RT, kelurahan justru dipastikan menerima manfaat langsung dari program tersebut. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11, kelurahan mendapatkan 1,5 % dari dana Pro Bebaya. Jika dirupiahkan, Rp1.500.000 per RT.
Dengan jumlah 34 RT dalam satu kelurahan, maka total dana yang masuk ke kelurahan mencapai Rp51.000.000.
“Yang paling pasti menikmati 100 juta per RT itu ya kelurahan. RT tidak dapat apa-apa, kelurahan malah dapat Rp51 juta,” ungkap Wiliam.
Dana Rp51 juta tersebut diklaim diperuntukkan bagi ATK Pro Bebaya. Namun klaim itu justru memicu gelombang kritik dan kecurigaan publik.
“Luar biasa. Kalau uang segitu dipakai beli kertas dan tinta, kelurahan bisa buka toko alat tulis. Dari 34 RT, berapa sih yang butuh kertas sampai Rp51 juta? Padahal kantor kelurahan sudah dibiayai negara,” sindir Wiliam tajam.
Ia bahkan menyebut alasan ATK hanyalah pembenaran administratif.
“Lebih jujur saja, bilang itu uang 1,5 % masuk kantong. Jangan banyak alasan,” tegasnya.
100 Juta per RT Disebut Hanya Kedok
Lebih jauh, Wiliam menyebut Program Pro Bebaya 100 juta per RT hanyalah kedok, karena dalam praktiknya dana sepenuhnya dikendalikan kelurahan.
“RT tidak punya kuasa penuh. RAB dikoreksi lurah, item belanja ditekan lurah, mau bangun apa harus sesuai kemauan kelurahan,” bebernya.
Skema pembagian anggaran pun dinilai sarat kejanggalan. Dana yang disebut 100 juta dibagi 40 % sarana dan 60 % prasarana, namun pada praktiknya anggaran tersebut kembali terpotong 10 hingga 20 %.
“Pertanyaannya jelas: ke mana uang yang tidak dibelanjakan sesuai spek itu?” ujar Wiliam mempertanyakan.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Kondisi ini memunculkan indikasi pelanggaran serius, antara lain:
Penyalahgunaan kewenangan
Melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
Pengelolaan keuangan tidak transparan
Bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan prinsip akuntabilitas keuangan publik.
Potensi kerugian keuangan negara/daerah
Dapat masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada pengurangan nilai belanja dan dana tidak digunakan sesuai peruntukan.
Manipulasi program publik
Program yang diklaim 100 juta per RT namun faktanya tidak diterima RT dapat dikategorikan sebagai misleading public policy dan berpotensi melanggar asas keterbukaan informasi publik.
Warga Tolak Klarifikasi Basa-basi, Minta Audit Total
Warga Samarinda menegaskan tidak membutuhkan klarifikasi bernada pembenaran atau saling lempar tanggung jawab. Yang diminta hanya satu: audit total.
“Jangan berbalas pantun. Jangan klarifikasi pembenaran. Audit saja. Buka semua belanja Pro Bebaya 100 juta per RT itu,” tegas Wiliam.
Publik kini menunggu keberanian Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika tidak, Program Pro Bebaya berpotensi dicatat sejarah sebagai program populis yang sarat manipulasi dan menyuburkan praktik rente di tingkat kelurahan.(R)
SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi membuka Masa…
SAMARINDA, indcyber.com – Eskalasi massa memadati depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar,…
SAMARINDA, indcyber.com– Polemik pengadaan kursi pijat mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memanas.…
SAMARINDA, indcyber.com – Belum genap dua tahun merayakan kemenangan di Pilgub Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud…
Sur (Kanit Intel) kiri, Agus (Kanit Reskrim) tengah, Della Kanan MAHAKAM ULU, indcyber.com– Tabir…
SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum…