Categories: BERANDAKaltim

PUPR-PERA Kaltim Tegaskan Percepatan RSUD AMS II Bukan Pelanggaran, Ini Penjelasan Resmi Kepala Dinas

SAMARINDA, indcyber.com — Polemik pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Kota Samarinda akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Ia menegaskan bahwa tahapan awal pembangunan yang dinilai tidak sesuai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukanlah bentuk pengabaian aturan, melainkan konsekuensi teknis dari strategi percepatan proyek strategis daerah.

Menurut Aji, inti persoalan terletak pada belum rampungnya Detail Engineering Design (DED) pada saat awal pekerjaan dimulai. Kondisi tersebut secara otomatis membuat pengurusan PBG belum bisa dilakukan karena DED merupakan syarat mutlak dalam penerbitan PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“PBG itu baru bisa diurus kalau DED sudah siap. Pada saat pembangunan dimulai, DED bangunan gedung memang belum siap. Yang ada waktu itu baru perencanaan pematangan lahan,” tegas Aji.

Penjelasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang sebelumnya mengkritisi pelaksanaan pembangunan RSUD AMS II karena dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi PBG. Aji menilai kritik tersebut perlu dilihat secara utuh dan proporsional, khususnya dari sisi tahapan teknis pekerjaan.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan lebih dahulu hanyalah pematangan lahan, bukan pembangunan struktur gedung utama. Dengan demikian, aktivitas tersebut masih berada pada koridor perencanaan awal dan tidak serta-merta melanggar ketentuan PBG yang mengatur bangunan gedung secara fisik.

Lebih jauh, Aji menegaskan bahwa kebijakan percepatan diambil demi mengejar target penyelesaian RSUD AMS II pada tahun 2027, mengingat rumah sakit ini dirancang sebagai fasilitas layanan kesehatan rujukan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kalimantan Timur.

“Kalau kami menunggu DED selesai di Desember ini, pekerjaan akan lambat. Target 2027 bisa tertunda. Karena itu kami mengambil langkah percepatan dengan memulai pematangan lahan lebih dulu,” jelasnya.

Aji juga memastikan bahwa setelah DED rampung, seluruh proses perizinan termasuk PBG akan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mengangkangi regulasi, melainkan menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan kebutuhan percepatan pembangunan layanan publik.

Dengan klarifikasi ini, PUPR-PERA Kaltim berharap polemik tidak lagi berkembang menjadi asumsi liar, serta publik dapat memahami bahwa pembangunan RSUD AMS II tetap berada dalam jalur perencanaan dan pengawasan yang sah, terukur, dan bertanggung jawab.(S/R)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago