SAMARINDA, indcyber.com — Polemik pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Kota Samarinda akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Ia menegaskan bahwa tahapan awal pembangunan yang dinilai tidak sesuai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukanlah bentuk pengabaian aturan, melainkan konsekuensi teknis dari strategi percepatan proyek strategis daerah.
Menurut Aji, inti persoalan terletak pada belum rampungnya Detail Engineering Design (DED) pada saat awal pekerjaan dimulai. Kondisi tersebut secara otomatis membuat pengurusan PBG belum bisa dilakukan karena DED merupakan syarat mutlak dalam penerbitan PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“PBG itu baru bisa diurus kalau DED sudah siap. Pada saat pembangunan dimulai, DED bangunan gedung memang belum siap. Yang ada waktu itu baru perencanaan pematangan lahan,” tegas Aji.
Penjelasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang sebelumnya mengkritisi pelaksanaan pembangunan RSUD AMS II karena dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi PBG. Aji menilai kritik tersebut perlu dilihat secara utuh dan proporsional, khususnya dari sisi tahapan teknis pekerjaan.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan lebih dahulu hanyalah pematangan lahan, bukan pembangunan struktur gedung utama. Dengan demikian, aktivitas tersebut masih berada pada koridor perencanaan awal dan tidak serta-merta melanggar ketentuan PBG yang mengatur bangunan gedung secara fisik.
Lebih jauh, Aji menegaskan bahwa kebijakan percepatan diambil demi mengejar target penyelesaian RSUD AMS II pada tahun 2027, mengingat rumah sakit ini dirancang sebagai fasilitas layanan kesehatan rujukan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kalimantan Timur.
“Kalau kami menunggu DED selesai di Desember ini, pekerjaan akan lambat. Target 2027 bisa tertunda. Karena itu kami mengambil langkah percepatan dengan memulai pematangan lahan lebih dulu,” jelasnya.
Aji juga memastikan bahwa setelah DED rampung, seluruh proses perizinan termasuk PBG akan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mengangkangi regulasi, melainkan menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan kebutuhan percepatan pembangunan layanan publik.
Dengan klarifikasi ini, PUPR-PERA Kaltim berharap polemik tidak lagi berkembang menjadi asumsi liar, serta publik dapat memahami bahwa pembangunan RSUD AMS II tetap berada dalam jalur perencanaan dan pengawasan yang sah, terukur, dan bertanggung jawab.(S/R)
![]()

