Instruksi Presiden Dilanggar, Pemimpin Kaltim Dinilai Gagal Jaga Kepentingan Nasional

Samarinda, indcyber.com – Indikasi pembangkangan terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia kembali mencuat di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda disorot keras publik setelah dinilai tidak menjalankan perintah Presiden RI, khususnya terkait penertiban dan penghentian aktivitas pertambangan batu bara yang merusak lingkungan dan melanggar tata ruang.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Suryadi Nata, menyebut tindakan dua kepala daerah tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan dan wawasan kebangsaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini indikasi pembangkangan terhadap negara. Instruksi Presiden dilanggar terang-terangan. Dua kepala daerah ini perlu dipertanyakan wawasan kebangsaannya, cintakah mereka terhadap NKRI atau justru ikut-ikutan manuver daerah seperti Aceh?” tegas Suryadi.

Instruksi Presiden Diabaikan, Tambang Masih Masif

Suryadi menegaskan, seluruh masyarakat Kalimantan Timur mengetahui bahwa aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Samarinda masih berlangsung masif, meskipun Wali Kota Samarinda selama ini menggembar-gemborkan komitmen “bebas tambang”.

“Fakta di lapangan membantah klaim. Media sosial penuh bukti. Masih ada wilayah di Samarinda yang ditambang. Ini menunjukkan instruksi Presiden tidak dijalankan, bahkan seolah dianggap angin lalu,” ujarnya.

Padahal, Instruksi Presiden memiliki kekuatan hukum sebagai perintah langsung kepala pemerintahan kepada jajaran eksekutif pusat dan daerah. Mengabaikannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (AUPB).

Diduga Langgar Undang-Undang

Secara hukum, tindakan pembiaran tambang ilegal dan pengabaian instruksi Presiden berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 67 huruf b dan c: Kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga kepentingan nasional.

Pasal 78: Kepala daerah dapat dikenai sanksi apabila melanggar kewajiban tersebut.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Mengabaikan perintah atasan yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pembiaran aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pidana dan administratif.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pembiaran kerusakan lingkungan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang berwenang.

Instansi Terkait Dinilai “Makan Gaji Buta”

Lebih jauh, Suryadi menuding banyak instansi teknis di Kalimantan Timur tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Mereka makan gaji buta. Tidak bekerja serius. Tugas pokok dan fungsi tidak dijalankan. Akibatnya negara dirugikan, keuangan negara bocor, lingkungan hancur,” kecamnya.

Ia bahkan menyatakan, instansi yang tidak menjalankan tupoksi dan justru membahayakan negara lebih baik dibubarkan.

“Saya tidak perlu sebut nama. Masyarakat Kaltim tahu instansi mana saja. Kalau tidak membantu negara, malah merugikan negara, untuk apa dipertahankan?” tandasnya.

Teladan Buruk bagi Rakyat

Menurut Suryadi, sikap Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda telah menjadi contoh buruk kepemimpinan.

“Pemimpin seharusnya memberi teladan. Kalau instruksi Presiden saja dilanggar, bagaimana rakyat mau patuh hukum?” pungkasnya.

Desakan kini menguat agar pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan evaluasi, pemeriksaan, bahkan penindakan hukum terhadap kepala daerah dan instansi yang diduga melakukan pembangkangan terhadap perintah negara.(SN)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *