Azizah SH Dampingi 9 Anggota Koperasi Kalimanis Laporkan Dugaan Penggelapan Pasal 374 KUHP

Indcyber.com, Samarinda – Kuasa hukum sembilan pelapor, Azizah SH, menegaskan proses pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan yang menjerat tiga terlapor dalam perkara Koperasi Kalimanis Group berjalan lancar. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Menurut Azizah, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para pelapor pada hari sebelumnya lebih banyak menyinggung aspek legalitas lahan yang diperjualbelikan oleh para terlapor serta menghitung besaran kerugian pribadi yang dialami anggota koperasi.

“Intinya, pemeriksaan kemarin berjalan lancar. Para pelapor menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan penggelapan oleh pihak terlapor, mulai dari soal legalitas lahan hingga kerugian yang dialami,” ujar Azizah, usai mendampingi para pelapor.

Ia menambahkan, penyidik terlihat profesional dan menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur. Untuk kelanjutan proses, Azizah menyebut pemeriksaan berikutnya akan dijadwalkan setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

“Kemungkinan nanti pemeriksaan akan dilakukan terhadap dua atau tiga pelapor sekaligus, dengan jumlah penyidik yang lebih banyak. Tujuannya agar proses klarifikasi lebih cepat selesai dan segera bisa dikonfrontir dengan pihak terlapor,” jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola keuangan dan aset di lingkungan koperasi, khususnya menyangkut hak-hak anggota yang merasa dirugikan. Para pelapor berharap, proses hukum dapat berjalan transparan hingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.(RA)

indcyber

Recent Posts

Booming ‘Dokumen Terbang’ & Skandal Rp36 Miliar: Massa IMPERIUM Serbu KSOP Samarinda, Tuntut Copot Pejabat Terkait!

SAMARINDA, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi, suap, dan mafia tambang kembali menyengat Kantor Kesyahbandaran dan…

8 hours ago

Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung…

12 hours ago

Dugaan Jual-Beli Proyek APBD Samarinda: Mengapa Pasal Penipuan Dipakai, Bukan Tipikor?

SAMARINDA, indcyber.com – Penanganan perkara dugaan jual-beli proyek APBD di Kota Samarinda mulai memunculkan pertanyaan…

15 hours ago

Dinilai Banyak Drama dan Tunda Hak Angket, Aliansi Rakyat Kaltim Geruduk Kantor DPRD, Aksi Sempat Ricuh

SAMARINDA, indcyber.com – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat kembali memuncak. Ratusan massa yang…

1 day ago

MAFIA ‘DOKUMEN TERBANG’ KALTIM DIUJUNG TANDUK: Setelah Tersangka Inisial A Ditahan, Jaksa Kini Incar Hardian dan Asun Si Aktor Intelektual!

SAMARINDA, indcyber.com– Kedok culas para pelaku kejahatan sektor pertambangan di Kalimantan Timur satu per satu…

1 day ago

ISOLASI SISTEMIK DI KRAYAN: Anggaran Triliunan Menguap, Perbatasan Sengaja Dibiarkan Sekarat?

KRAYAN, indcyber.com– Slogan "membangun dari pinggiran" yang kerap digelorakan dari istana Jakarta terbukti menjadi lelucon…

2 days ago