Indcyber.com, Samarinda – Kuasa hukum sembilan pelapor, Azizah SH, menegaskan proses pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan yang menjerat tiga terlapor dalam perkara Koperasi Kalimanis Group berjalan lancar. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Menurut Azizah, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para pelapor pada hari sebelumnya lebih banyak menyinggung aspek legalitas lahan yang diperjualbelikan oleh para terlapor serta menghitung besaran kerugian pribadi yang dialami anggota koperasi.
“Intinya, pemeriksaan kemarin berjalan lancar. Para pelapor menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan penggelapan oleh pihak terlapor, mulai dari soal legalitas lahan hingga kerugian yang dialami,” ujar Azizah, usai mendampingi para pelapor.
“Kemungkinan nanti pemeriksaan akan dilakukan terhadap dua atau tiga pelapor sekaligus, dengan jumlah penyidik yang lebih banyak. Tujuannya agar proses klarifikasi lebih cepat selesai dan segera bisa dikonfrontir dengan pihak terlapor,” jelasnya.
Kasus dugaan penggelapan ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola keuangan dan aset di lingkungan koperasi, khususnya menyangkut hak-hak anggota yang merasa dirugikan. Para pelapor berharap, proses hukum dapat berjalan transparan hingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.(RA)
SAMARINDA, indcyber.com — Praktik pengolahan dan komersialisasi air bersih di Kota Samarinda mendadak disorot tajam.…
TANJUNG SELOR, indcyber.com— Sebuah ironi besar tersaji dalam panggung pemerintahan Kalimantan Utara. Di saat Gubernur…
KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Pernyataan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menolak membangun…
SENDAWAR , indcyber.com— Di tengah hamparan Sungai Mahakam yang tenang, berdiri dua pilar beton berukuran…
SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap kejahatan tata ruang, penggelapan pajak daerah, serta dugaan keterlibatan oknum…
SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…