Azizah SH Dampingi 9 Anggota Koperasi Kalimanis Laporkan Dugaan Penggelapan Pasal 374 KUHP

Indcyber.com, Samarinda – Kuasa hukum sembilan pelapor, Azizah SH, menegaskan proses pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan yang menjerat tiga terlapor dalam perkara Koperasi Kalimanis Group berjalan lancar. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Menurut Azizah, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para pelapor pada hari sebelumnya lebih banyak menyinggung aspek legalitas lahan yang diperjualbelikan oleh para terlapor serta menghitung besaran kerugian pribadi yang dialami anggota koperasi.

“Intinya, pemeriksaan kemarin berjalan lancar. Para pelapor menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan penggelapan oleh pihak terlapor, mulai dari soal legalitas lahan hingga kerugian yang dialami,” ujar Azizah, usai mendampingi para pelapor.

Ia menambahkan, penyidik terlihat profesional dan menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur. Untuk kelanjutan proses, Azizah menyebut pemeriksaan berikutnya akan dijadwalkan setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

“Kemungkinan nanti pemeriksaan akan dilakukan terhadap dua atau tiga pelapor sekaligus, dengan jumlah penyidik yang lebih banyak. Tujuannya agar proses klarifikasi lebih cepat selesai dan segera bisa dikonfrontir dengan pihak terlapor,” jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola keuangan dan aset di lingkungan koperasi, khususnya menyangkut hak-hak anggota yang merasa dirugikan. Para pelapor berharap, proses hukum dapat berjalan transparan hingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.(RA)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *