Banyak Perusahaan Tambang Yang Membiarkan Lubang Tambang Menganga, Ini Kata DPD LAKI Kaltim

Tim Investigasi DPD LAKI Kaltim saat meninjau ke lapangan wilayah PT Lana Harita Desa Tanah Datar, Kabupaten Kutai Kartanegara.(foto:slamet pujiono/indcyber.com).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Banyaknya aduan masyarakat Kalimantan Timur terkait pembiaran bekas lubang tambang yang tidak direklamasi setelah melakukan kegiatan pengerukan emas hitam sehingga menimbulkan berbagai dampak di masyarakat sekitar tambang tersebut.

Salah satunya adalah aduan warga di desa Tanah Datar Jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 35 Kabupaten Kutai Kartanegara.Mereka sangat mengeluhkan pembiaran bekas lubang tambang tersebut tanpa melakukan reklamasi.

“Betul saya mengadukan permasalahan ini ke DPD LAKI Kaltim terkait pembiaran bekas lubang tambang di area PT Lana Harita Indonesia, kalau sudah turun setengah jam saja air turun semua sehingga air bercampur lumpur tersebut masuk ke dalam rumah.Selain itu di kanan kiri jalan tersebut tidak ada parit sama sekali,”ujar warga yang namanya enggan disebutkan.

Menanggapi hal tersebut DPD LAKI Kaltim melalui ketuanya Andi Agus langsung melakukan tinjauan ke lapangan yang menjadi keluhan masyarakat Desa Tanah Datar.

“Setelah mendapatkan laporan warga kami tim investigasi DPD LAKI Kaltim langsung terjun ke lapangan guna melihat langsung.Dan ternyata benar, saat kami kroscek masih ada genangan air bekas hujan, jalan rusak,berlobang,parit juga tidak ada.Lebih parahnya lagi kendaraan yang melintasi jalur Provinsi tersebut harus rela antri bergiliran karena untuk menghindari jalan berlubang yang tertutup genangan air,”beber Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus, Senin (26/10/2020).

Setelah mengetahui kondisi lapangan yang begitu memprihatinkan DPD LAKI Kaltim langsung mengambil inisiatif untuk berkirim surat konfirmasi kepada PT Lana Harita untuk menjelaskan secara detail bagaimana proses reklamasi sehingga saat ini meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami segera berkirim surat kepada PT Lana Harita untuk konfirmasi terkait reklamasi bekas lubang tambang yang selama ini dikeruk emas hitamnya, kami beri tenggat waktu satu minggu untuk membalas surat konfirmasi kami jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak direspon maka kami teruskan ke pihak berwajib,”tegasnya.(*)

Redaksi -

Recent Posts

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

3 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

5 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

5 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

5 days ago