Banyak Perusahaan Tambang Yang Membiarkan Lubang Tambang Menganga, Ini Kata DPD LAKI Kaltim

Tim Investigasi DPD LAKI Kaltim saat meninjau ke lapangan wilayah PT Lana Harita Desa Tanah Datar, Kabupaten Kutai Kartanegara.(foto:slamet pujiono/indcyber.com).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Banyaknya aduan masyarakat Kalimantan Timur terkait pembiaran bekas lubang tambang yang tidak direklamasi setelah melakukan kegiatan pengerukan emas hitam sehingga menimbulkan berbagai dampak di masyarakat sekitar tambang tersebut.

Salah satunya adalah aduan warga di desa Tanah Datar Jalan Poros Samarinda-Bontang Kilometer 35 Kabupaten Kutai Kartanegara.Mereka sangat mengeluhkan pembiaran bekas lubang tambang tersebut tanpa melakukan reklamasi.

“Betul saya mengadukan permasalahan ini ke DPD LAKI Kaltim terkait pembiaran bekas lubang tambang di area PT Lana Harita Indonesia, kalau sudah turun setengah jam saja air turun semua sehingga air bercampur lumpur tersebut masuk ke dalam rumah.Selain itu di kanan kiri jalan tersebut tidak ada parit sama sekali,”ujar warga yang namanya enggan disebutkan.

Menanggapi hal tersebut DPD LAKI Kaltim melalui ketuanya Andi Agus langsung melakukan tinjauan ke lapangan yang menjadi keluhan masyarakat Desa Tanah Datar.

“Setelah mendapatkan laporan warga kami tim investigasi DPD LAKI Kaltim langsung terjun ke lapangan guna melihat langsung.Dan ternyata benar, saat kami kroscek masih ada genangan air bekas hujan, jalan rusak,berlobang,parit juga tidak ada.Lebih parahnya lagi kendaraan yang melintasi jalur Provinsi tersebut harus rela antri bergiliran karena untuk menghindari jalan berlubang yang tertutup genangan air,”beber Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus, Senin (26/10/2020).

Setelah mengetahui kondisi lapangan yang begitu memprihatinkan DPD LAKI Kaltim langsung mengambil inisiatif untuk berkirim surat konfirmasi kepada PT Lana Harita untuk menjelaskan secara detail bagaimana proses reklamasi sehingga saat ini meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami segera berkirim surat kepada PT Lana Harita untuk konfirmasi terkait reklamasi bekas lubang tambang yang selama ini dikeruk emas hitamnya, kami beri tenggat waktu satu minggu untuk membalas surat konfirmasi kami jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak direspon maka kami teruskan ke pihak berwajib,”tegasnya.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *