Bawaslu dan KPU Serta Panwascam Gelar Rakor Penertipan APK

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menggelar rapat koordinasi membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 mendatang, yang terpasang tidak pada tempatnya atau lokasi terlarang, di 16 kecamatan se – Kubar.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi usai menggelar rapat di aula pertemuan KPU, pada Sabtu (12/1/2019) lalu, dengan diikuti semua Panwascam di 16 kecamatan.

“ Saat ini Bawaslu Kabupaten tidak boleh lagi memberi rekomendasi,” Kata Risma Dewi.

Dikatakan Risma Dewi, Rekomendasi tersebut nanti akan di keluarkan oleh Panwascam, atas dasar rekomendasi itu akan di tembuskan ke KPU, sebagai tindak lanjut untuk penanganan APK yang melanggar.

Jadi hasil dari KPU nanti akan memanggil Liasion Officer (LO) atau orang yang bertugas menghubungkan dua lembaga untuk komunikasi dan koordinasi, untuk memberikan sangsi administratif berupa teguran kepada parpol untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar yang di pasang pada tempat yang di larang.

“ Dasar kami adalah titik kesepakatan PKPU dan surat tembusan dari PLN, mengenai APK yang mendekati tiang listrik,” ujar Risma Dewi.

Lanjut Risma Dewi, atas dasar kesepakatan ini, bahwa hasil rekomendasi legalitas untuk tindak lanjut di KPU.

Jika dalam waktu yang ditetapkan nanti parpol tidak menurunkan atau menertipkan APK tersebut, maka Bawaslu bersepakat dengan Satpol PP akan membentuk SK penertipan, yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Kesbang Pol, dan Kepolisian, sehingga terbentuk tim untuk penertipan APK yang masih melanggar, dan akan di jadwal kan penertiban secara serentak di tingkat kabupaten sampai ke kecamatan.

Untuk penertipan APK permintaan dari PLN paling dekat tiga meter dari tiang listrik, sesuai SK KPU melarang di tikungan di pasang APK, dan yang ke tiga sesuai PKPU yaitu tempat Ibadah, Sekolah, Instansi Pemerintahan, Puskesmas dan lainya. (arf)

Redaksi PB

Recent Posts

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

7 hours ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

9 hours ago

“Jembatan Mahakam Bergemuruh: GERAM Jilid II Deklarasikan Mosi Tidak Percaya, Penguasa Daerah Digugat Rakyat”

Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…

23 hours ago

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

3 days ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

3 days ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

3 days ago