Bawaslu dan KPU Serta Panwascam Gelar Rakor Penertipan APK

INDCYBER.COM, SENDAWAR – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menggelar rapat koordinasi membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 mendatang, yang terpasang tidak pada tempatnya atau lokasi terlarang, di 16 kecamatan se – Kubar.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kubar Risma Dewi usai menggelar rapat di aula pertemuan KPU, pada Sabtu (12/1/2019) lalu, dengan diikuti semua Panwascam di 16 kecamatan.

“ Saat ini Bawaslu Kabupaten tidak boleh lagi memberi rekomendasi,” Kata Risma Dewi.

Dikatakan Risma Dewi, Rekomendasi tersebut nanti akan di keluarkan oleh Panwascam, atas dasar rekomendasi itu akan di tembuskan ke KPU, sebagai tindak lanjut untuk penanganan APK yang melanggar.

Jadi hasil dari KPU nanti akan memanggil Liasion Officer (LO) atau orang yang bertugas menghubungkan dua lembaga untuk komunikasi dan koordinasi, untuk memberikan sangsi administratif berupa teguran kepada parpol untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar yang di pasang pada tempat yang di larang.

“ Dasar kami adalah titik kesepakatan PKPU dan surat tembusan dari PLN, mengenai APK yang mendekati tiang listrik,” ujar Risma Dewi.

Lanjut Risma Dewi, atas dasar kesepakatan ini, bahwa hasil rekomendasi legalitas untuk tindak lanjut di KPU.

Jika dalam waktu yang ditetapkan nanti parpol tidak menurunkan atau menertipkan APK tersebut, maka Bawaslu bersepakat dengan Satpol PP akan membentuk SK penertipan, yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Kesbang Pol, dan Kepolisian, sehingga terbentuk tim untuk penertipan APK yang masih melanggar, dan akan di jadwal kan penertiban secara serentak di tingkat kabupaten sampai ke kecamatan.

Untuk penertipan APK permintaan dari PLN paling dekat tiga meter dari tiang listrik, sesuai SK KPU melarang di tikungan di pasang APK, dan yang ke tiga sesuai PKPU yaitu tempat Ibadah, Sekolah, Instansi Pemerintahan, Puskesmas dan lainya. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *