Categories: BERANDAINTERNASIONAL

Bayang Bayang Diskriminasi Organisasi Perdamaian Dunia

indcyber.com, Seoul – Dengan sangat kecewa dan keputusasaan saya telah mengetahui tentang diskriminasi akhir-akhir ini terhadap Presiden dan Pendiri HWPL, Bpk. Lee Man Hee, yang telah memimpin organisasi perdamaian di Republik Korea Selatan ini sejak pendiriannya pada tanggal 25 Mei 2013 dan yang aktif di 152 negara.

Saya mengenal tentang beliau dan organisasi beliau melalui pengalaman-pengalaman pribadi, yang saya telah saksikan melalui program-program dan konferensi-konferensi yang telah diselenggarakan di Seoul, Korea Selatan untuk mempromosikan hidup berdampingan dengan penuh perdamaian, toleransi dan harmonis di antara beragam kepercayaan dan agama, yang adalah patut dikagumi dan patut dihargai, terutama menyaksikan Presiden Hee Lee berbicara menentang Perang-perang Nuklir.

Saya bertanya-tanya mengapa lembaga-lembanga Pemerintah Korea tertentu sedang mencoba mengganggu dan melarang kegiatan-kegiatan dari seorang yang penuh perdamaian dan organisasi perdamaiannya. Jika komentar-komentar yang sedang disebarkan secara meluas itu benar, saya tidak akan ragu-ragu untuk menggambarkannya sebagai aib nasional dan aib kemanusiaan, selain mengubah serangan-serangan kejam seperti itu menjadi diskriminasi terhadap kebebasan beragama. Kami tidak mengerti mengapa, di negara di mana kebebasan beragama diabadikan, Pemerintahan Korea membiarkan Konstitusi Korea dilanggar, yang mana dengan jelas itu menyatakan Artikel 20, Klausul 1 dan 2, “Semua warga negara akan menikmati kebebasan beragama” dan “agama dan politik akan dipisahkan.”

Pendiri HWPL, Lee Man Hee

Tidaklah relevan apakah kita memiliki perbedaan-perbedaan dan berbeda dalam sudut-sudut pandang kita di negara mana pun; keragaman semacam itu diperlukan agar pekerjaan-pekerjaan di dunia ini dapat berfungsi dengan baik dan adalah penting dan fundamental untuk memiliki kebebasan berkeyakinan, kebebasan berkegiatan penuh perdamaian dan kebebasan berekspresi sebagaimana ditetapkan dalam Article 21, Pasal II dari Konstitusi Korea “Semua warga negara akan menikmati kebebasan berekspresi dan pers, serta kebebasan berkumpul dan berasosiasi.” Namun, adalah sangat disayangkan bahwa Pemerintah sedang bertindak melawan organisasi perdamaian yang melakukan kebaikan bagi umat manusia.

Kami sangat mengutuk pelecehan terhadap Bpk. Hee Lee dan dengan hormat meminta Pemerintah Korea untuk memerintahkan peninjauan ulang dari lembaga-lembaga atau pejabat-pejabat Pemerintah yang bertindak melawan kebebasan-kebebasan dan praktik-praktik yang disebutkan di atas, dan untuk mengizinkan organisasi perdamaian yang telah disebutkan di atas untuk melanjutkan sebagai sebuah komunitas di Korea Selatan untuk kepentingan perdamaian, perjuangan-perjuangan melawan peperangan-peperangan dan mempromosikan Declaration of Peace and the Cessation of Wars (DPCW), yang mana kita semua perjuangkan untuk diterima dan diterapkan di seluruh dunia.

Hormat kami,

Franklin Hoet Linares

Anggota Komite Ahli Hukum Internasional HWPL

Mantan Presiden dan Honorary Life President of the World Jurist Association

Partner Senior dari Hoet Pelaez Castillo & Duque

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

7 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago