Categories: BERANDA

BENARKAH TAMBANG JADI LAHAN KORUPSI???

Indcyber.com, Samarinda -Berbagai aktivitas diatas tanah milik negara oleh pihak ketiga harus wajib mendapatkan izin dari Kemenkeu yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu No. 78 Tahun 2014 tentang tata cara pemanfaatan barang milik negara serta No.57 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara.

Karena ada dugaan seperti yang tercantum dalam Permenkeu diatas melibatkan perusahaan batu bara membuat eksploitasi besar besaran hingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan memiliki potensi besar dalam konflik sumber daya serta sosial di tingkat masyarakat, lebih parahnya lagi eksploitasi di kawasan konservasi hutan Tahura Bukit Soeharto Kaltim.

Ini juga menunjukkan bukti bahwa buruknya kinerja Eksekutif dan Yudikatif. Mengacu dari berbagai polemik yang timbul meresahkan dan cenderung merusak dan didorong oleh rasa tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang peduli terhadap penyelamatan lingkungan serta atas dasar keadilan dan penegakan supremasi hukum yang kredibel, adil dan transparan maka dalam hal ini dari Jaringan Pemuda Pembaharuan Kaltim dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Penyelamat Hutan Kaltim menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (05/04/2018).

Dalam aksi orasinya mereka menuntut Kejati Kaltim sebagai penegak hukum untuk melakukan langkah yakni penyelidikan dan penyidikan serta mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Kaltim Batu Manunggal yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu Kapenkum humas Kejati Kaltim Acin mengatakan semua laporan diterima dan segera mengambil langkah konkret.

“Sudah seperti yang teman teman liat perwakilan pendemo telah menunjukkan bukti yang kualitas jika Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan berkasnya pun telah di masukkan kesekretariat kami akan pelajari jika memang ada indikasi pasti kami panggil mereka kan gitu, “tutur Acin.

Koordinator Intel M Suroyo juga menjelaskan jika berkas yang sudah diserahkan akan dipelajari karena baru satu lembar yang diserahkan.

Penyumbang terbesar “bencana”banjir di ibu kota ini adalah eksploitasi tambang batu bara, sudah saatnya Kaltim ini bangkit dari cengkeraman “dipenjara dan diperbudak batu bara”.(slamet pujiono).

Redaksi

Recent Posts

MENETASNYA BENCANA ANGGARAN Rp183,5 MILIAR KALTIM

​Mencederai Hukum dan Fungsi Pengawasan: Tatapan Tajam ke PPK 1.9, Satker PJN I, dan BBPJN…

3 days ago

Proyek Jalan Rp196,8 Miliar di Kutai Barat Disorot : Aspal Diduga 2–3 Cm, Drainase Menyusut, BBPJN Kaltim Wajib Buka Data

Kutai Barat, indcyber.com — Proyek preservasi jalan ruas Sp. Blusuh–Sp. 3 Damai–Barong Tongkok–Melak (Sp. Blusuh–Melak)…

3 days ago

Jalan Loa Janan Amblas Parah, BPBJN Kaltim Berdalih ‘Tanah Lunak’: Kegagalan Perencanaan atau Pembiaran Berbahaya?

LOA JANAN, KUKAR, indcyber.com— Bencana kegagalan struktur jalan di wilayah Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,…

3 days ago

BANCAKAN ANGGARAN DI ATAS BATU BERSATU: MENGULITI BOBROKNYA PROYEK JALAN MARGASARI–KUKAR

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Proyek seumur jagung kembali roboh. Uang rakyat menguap miliaran rupiah, sementara…

4 days ago

GALI LUBANG PIDANA KADES SIDOMULYO: Ngaku ‘Dizalimi’ & Ancam Tuntut Berita Hoaks

Dokumen Klarifikasi Justru Jadi Bukti Pengakuan Dosa Pungli Emas dan Pencaplokan Wilayah!   KUTAI KARTANEGARA,…

5 days ago

SKANDAL JALAN AMBRUK BERULANG MARGASARI KUKAR: ABRASI MAHAKAM JADI ALIBI, DUGAN BOBROKNYA PROYEK DAN PERMAINAN ANGGARAN HARUS DITUNTASKAN!

LOA KULU, KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com — Kerusakan berulang pada Jalan Poros Tenggarong–Loa Janan, khususnya di…

5 days ago