Categories: BERANDA

BENARKAH TAMBANG JADI LAHAN KORUPSI???

Indcyber.com, Samarinda -Berbagai aktivitas diatas tanah milik negara oleh pihak ketiga harus wajib mendapatkan izin dari Kemenkeu yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu No. 78 Tahun 2014 tentang tata cara pemanfaatan barang milik negara serta No.57 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara.

Karena ada dugaan seperti yang tercantum dalam Permenkeu diatas melibatkan perusahaan batu bara membuat eksploitasi besar besaran hingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan memiliki potensi besar dalam konflik sumber daya serta sosial di tingkat masyarakat, lebih parahnya lagi eksploitasi di kawasan konservasi hutan Tahura Bukit Soeharto Kaltim.

Ini juga menunjukkan bukti bahwa buruknya kinerja Eksekutif dan Yudikatif. Mengacu dari berbagai polemik yang timbul meresahkan dan cenderung merusak dan didorong oleh rasa tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang peduli terhadap penyelamatan lingkungan serta atas dasar keadilan dan penegakan supremasi hukum yang kredibel, adil dan transparan maka dalam hal ini dari Jaringan Pemuda Pembaharuan Kaltim dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Penyelamat Hutan Kaltim menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (05/04/2018).

Dalam aksi orasinya mereka menuntut Kejati Kaltim sebagai penegak hukum untuk melakukan langkah yakni penyelidikan dan penyidikan serta mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Kaltim Batu Manunggal yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu Kapenkum humas Kejati Kaltim Acin mengatakan semua laporan diterima dan segera mengambil langkah konkret.

“Sudah seperti yang teman teman liat perwakilan pendemo telah menunjukkan bukti yang kualitas jika Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan berkasnya pun telah di masukkan kesekretariat kami akan pelajari jika memang ada indikasi pasti kami panggil mereka kan gitu, “tutur Acin.

Koordinator Intel M Suroyo juga menjelaskan jika berkas yang sudah diserahkan akan dipelajari karena baru satu lembar yang diserahkan.

Penyumbang terbesar “bencana”banjir di ibu kota ini adalah eksploitasi tambang batu bara, sudah saatnya Kaltim ini bangkit dari cengkeraman “dipenjara dan diperbudak batu bara”.(slamet pujiono).

Redaksi

Recent Posts

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

11 hours ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

13 hours ago

“Jembatan Mahakam Bergemuruh: GERAM Jilid II Deklarasikan Mosi Tidak Percaya, Penguasa Daerah Digugat Rakyat”

Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…

1 day ago

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

3 days ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

3 days ago

MENGENCINGI ATURAN OJK: Skandal Ketergantungan Dana Pemda Bankaltimtara, Direksi Terancam Pidana dan Copot Jabatan!

SAMARINDA, indcyber.com– Tabir fatamorgana kesehatan finansial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara…

3 days ago