BENARKAH TAMBANG JADI LAHAN KORUPSI???

Indcyber.com, Samarinda -Berbagai aktivitas diatas tanah milik negara oleh pihak ketiga harus wajib mendapatkan izin dari Kemenkeu yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu No. 78 Tahun 2014 tentang tata cara pemanfaatan barang milik negara serta No.57 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara.

Karena ada dugaan seperti yang tercantum dalam Permenkeu diatas melibatkan perusahaan batu bara membuat eksploitasi besar besaran hingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan memiliki potensi besar dalam konflik sumber daya serta sosial di tingkat masyarakat, lebih parahnya lagi eksploitasi di kawasan konservasi hutan Tahura Bukit Soeharto Kaltim.

Ini juga menunjukkan bukti bahwa buruknya kinerja Eksekutif dan Yudikatif. Mengacu dari berbagai polemik yang timbul meresahkan dan cenderung merusak dan didorong oleh rasa tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang peduli terhadap penyelamatan lingkungan serta atas dasar keadilan dan penegakan supremasi hukum yang kredibel, adil dan transparan maka dalam hal ini dari Jaringan Pemuda Pembaharuan Kaltim dan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Penyelamat Hutan Kaltim menggelar demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (05/04/2018).

Dalam aksi orasinya mereka menuntut Kejati Kaltim sebagai penegak hukum untuk melakukan langkah yakni penyelidikan dan penyidikan serta mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Kaltim Batu Manunggal yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu Kapenkum humas Kejati Kaltim Acin mengatakan semua laporan diterima dan segera mengambil langkah konkret.

“Sudah seperti yang teman teman liat perwakilan pendemo telah menunjukkan bukti yang kualitas jika Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan berkasnya pun telah di masukkan kesekretariat kami akan pelajari jika memang ada indikasi pasti kami panggil mereka kan gitu, “tutur Acin.

Koordinator Intel M Suroyo juga menjelaskan jika berkas yang sudah diserahkan akan dipelajari karena baru satu lembar yang diserahkan.

Penyumbang terbesar “bencana”banjir di ibu kota ini adalah eksploitasi tambang batu bara, sudah saatnya Kaltim ini bangkit dari cengkeraman “dipenjara dan diperbudak batu bara”.(slamet pujiono).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *