Indcyber.com, Samarinda,-Mendekati pesta demokrasi tanggal 27 Juni nanti masih banyak paslon yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan baik oleh KPU maupun BAWASLU serta sosialisasi pun sudah sering dilakukan, namun masih banyak aturan yang ditabrak.
Paslon JADI saat ini menduduki posisi “top score “sementara dalam hal pelanggaran, masih segar diingatan kita penguasa provinsi ini meresmikan museum serta terindikasi pelanggaran, kali ini pelanggaran dilakukan oleh cawagub Awang Ferdian saat melakukan kegiatan di Kutai Kartanegara dilaporkan ke Panwaslu membagikan handphone kepada simpatisannya.
“Benar adanya laporan jika paslon no urut 2 membagikan handphone sebanyak 5 buah dan saat ini kita juga telah memintai keterangan saksi, hari ini kita panggil ke Bawaslu guna mengklarifikasi temuan tersebut tapi yang datang malah kuasa hukumnya, “ujar Ketua Panwaslu kutai Kartanegara M Rahman di kantor Bawaslu, Kamis (05/04/2018)
Sementara itu sang terlapor dengan santainya melalui WhatsApp mengatakan dia tidak bisa hadir karena itu semua akan diklarifikasi oleh kuasa hukumnya yakni Tumbur Ompu Sunggu dan yang lebih mengejutkan lagi Ferdian akan melaporkan Bawaslu ke DKPP pusat untuk kasus ini.
“Jika benar adanya Awang Ferdian mau melapor,berkirim surat ke DKPP saya sambut dengan senang hati, karena ini bukti bahwa kita yang di daerah bekerja, “tutur Hari komisioner Bawaslu Kaltim dengan santainya.
Pesta demokrasi seharusnya bersih karena itu semua masyarakat Kaltim mendambakan pemimpin yang amanah bukan memberikan contoh buruk bagi masyarakatnya. Dari catatan awal hingga saat ini paslon JADI memimpin”top score “pelanggaran Pemilukada.
Semua akan diproses sesuai prosedur jika pelanggaran telah mencapai 50% maka tidak menutup kemungkinan paslon tersebut didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada serentak tahun 2018. (sp)