Categories: DPRD KALTIMSamarinda

Bupati Paser Menerbitkan Perbup Tentang Peningkatan Disiplin Covid-19, Ini Kata Anggota DPRD Kaltim Yeni Eviliana

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil PPU-PASER dari fraksi PKB,Yeni Eviliana,SE.Sabtu(19/9/2020).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Setelah beberapa daerah di Kalimantan Timur memberlakukan pembatasan jam malam serta mewajibkan setiap masyarakat yang beraktivitas di luar pakai masker kini giliran Bupati Paser Yusriansyah Sarkawi menerbitkan Perbup nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19).

Jadi warga Kabupaten Paser yang masih bandel harus siap-siap kena sanksi jika masih ngeyel tak mau memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.Pasalnya, Pemkab Paser  telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Perbup tersebut mulai disosialisakan dan akan  diterapkan  sejak tanggal 21 September 2020 dengan  tindakan pendisiplinan dan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi warga yang melanggar tidak pakai masker.

Sedangkan sasaran penerapan Perbup, yakni perkantoran /tempat kerja , usaha dan industri, sekolah /institusi pendidikan lainya, tempat ibadah, stasiun, termoinal dan pelabuhan , trasfortasi umum , tokoh, paser modern dan pasar tradisional, apotik dan tokoh obat, warung makan , rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima /lapak jajanan, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas layanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumuman massa dan tempat serta fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait telah diterbitkannya Perbup tersebut Ketua Perempuan Bangsa sekaligus anggota DPRD Kaltim Dapil PPU-Paser dari fraksi PKB,Yeni Eviliana,SE menyambut baik Perbup nomor 78 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.Namun ia juga mengatakan hal tersebut kembali ke individu manusia itu sendiri.

“Seberapa banyak peraturan yang dibuat dan seberapa besar anggaran yang dikeluarkan sebenarnya kembali ke individu masing-masing meskipun peraturan dikeluarkan tapi kalau perbup tersebut tidak diterapkan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 pasti akan tertular juga,”ujar Yeni

Masih sambung Yeni,sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim sangat menyambut positif diterbitkannya Perbup tentang disiplin masyarakat apabila warga yang tengah beraktivitas di luar rumah tanpa bermasker maka akan didenda Rp 100 ribu hingga sanksi sosial.

“Dengan diterapkannya Perbup nomor 78 Tahun 2020 setidaknya akan membuat sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat senantiasa hidup lebih disiplin lagi dengan tetap menerapkan protokoler Kesehatan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun,menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,”urai Politisi PKB yang juga istri Ketua DPRD Kabupaten Paser ini.

Penerapan Perbup nomor 78 Tahun 2020 ini sejalan dengan  Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan sudah disepakati dalam rapat Forkopinda Paser.

“Dengan Perbup ini saya sangat berharap protokol kesehatan dijalankan dengan baik,karena hal ini sebagai upaya Pemerintah Daerah  memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser,”pungkasnya.

Untuk diketahui ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, BPBD, Dinas Kesehatan  serta unsur terkait lainnya akan terlibat dalam penerapan Perbup Bupati Paser yang mulai diterapkan tanggal 21 September 2020 .

Redaksi -

Recent Posts

Wajah Baru Dermaga Mahakam Ilir: Ikon Samarinda yang Siap Penyangga Fiskal Daerah

SAMARINDA. Indcyber.com– Samarinda resmi mengukuhkan ikon baru yang diyakini bakal menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.…

5 hours ago

Oknum Anggota Terlibat Insiden di Kafe Amat, Kodim 0901/Smd Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum Berjalan

SAMARINDA, indcyber.com — Komando Distrik Militer (Kodim) 0901/Samarinda secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden…

6 hours ago

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

2 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

5 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

5 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

6 days ago